Alhamdulillah Sri Mulyani Berikan Kabar Gembira! BLT Desa Bakal Segera Dicairkan 3 Bulan Sekaligus

Oleh : Ridwan | Jumat, 30 Juli 2021 - 11:53 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bantuan langsung tunai (BLT) Desa kini dicairkan sekaligus 3 bulan yang semula secara bulanan.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani melalui akun Instagramnya @smindrawati pada Kamis, 29 Juli 2021.

Ia mengatakan BLT Desa untuk percepatan penanganan pandemi di daerah.

"APBN terus mendorong percepatan penanganan pandemi di daerah melalui belanja Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)," kata Sri Mulyani.

Dia menyampaikan ada penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.07/2021 untuk percepatan penyaluran dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

"Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak," ujar Sri Mulyani.

"Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima Rp300 ribu per bulan selama 12 bulan dari BLT Desa ini," tuturnya.

Syarat Penerima BLT Desa

Sri Mulyani membeberkan syarat dan kriteria penerima BLT Desa yaitu keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.

Kriteria penerima BLT Desa

- Kehilangan mata pencaharian

- Belum terdata (exclusion error)

- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis

- Keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.

Sri Mulyani menyebutkan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini, Kepala Desa dapat menyesuaikan jumlah KPM.

"Kepada para kepala desa, saya berharap dapat melakukan pendataan secara seksama dan segera melakukan penyesuaian jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar BLT Desa dapat segera tersalurkan sesuai kebutuhan masyarakat desa," kata Sekretaris Negara itu.

"Dengan adanya BLT Desa ini dan bantuan sosial dari pemerintah pusat, saya harap dapat membantu menjaga daya beli masyarakat desa," ujarnya.

Untuk mengecek kelengkapan mengenai peraturan ini dapat dicek pada laman www.jdih.kemenkeu.go.id.