Wakil Rakyat Menilai Keppres Pembubaran HTI Tidak Tepat

Oleh : Herry Barus | Rabu, 24 Mei 2017 - 02:51 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai rencana pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia tidak tepat, karena tidak sesuai aturan Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Seharusnya tidak boleh langsung mengeluarkan Keputusan Presiden karena harus mengikuti aturan UU Ormas," kata Riza Patria di Jakarta, Selasa (23/5/2017)

Dia menjelaskan dalam Pasal 60-62 UU Ormas disebutkan mekanisme yang harus dilalui sebelum pemerintah membubarkan ormas sehingga harus ditaati aturan tersebut.

Menurut dia, pemerintah sebagai salah satu pihak yang membuat UU Ormas, harus mengikuti aturan yang tertulis di dalamnya.

"Pendirian dan pembubaran ormas diatur dalam UU Ormas, ketika pemerintah menyetujui UU tersebut maka ketika ingin membubarkan ormas harus menaati aturan tersebut," ujarnya.

Menurut dia apabila pemerintah menabrak aturan perundang-undangan maka akan menjadi preseden buruk bagi keberadaan ormas di Indonesia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan ditetapkan melalui keputusan presiden yang saat ini sedang diproses.

"Sedang diproses, mungkin hampir sepanjang pekan ini kejaksaan aktif di dalam membahas proses penanganan HTI," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (19/5).

Dia mengatakan sampai saat ini ada pertemuan koordinasi membahas masalah langkah apa yang paling tepat untuk diambil menyikapi HTI. Dia menambahkan ada beberapa opsi untuk membubarkan HTI bisa melalui keppres atau perppu.

"Kejaksaan masih komitmen sampai kapan pun ingin tetap mempertahankan NKRI yang utuh, tidak terpecah-pecah dan tidak tergantikan dengan filosofi paham lain yang tidak sesuai dengan paham kita sendiri. Kita punya Pancasila, Bhineka Tunggal Ika," katanya.