Kerja Sama Lintas Sektoral Perlu Dilakukan untuk Menjamin Kesuksesan Menyusui

Oleh : Herry Barus | Kamis, 29 Juli 2021 - 15:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- 1 Agustus 2021 – Tanggal 1-7 Agustus merupakan momen perayaan World Breastfeeding Week atau Pekan Menyusui Dunia (PMD), yaitu sebuah kampanye global yang bertujuan untuk melindungi, mempromosikan, dan mendukung menyusui, serta meningkatkan kesehatan ibu dan bayi di seluruh dunia. Setelah mengangkat isu lingkungan pada tahun 2020, tahun 2021 ini PMD mengangkat  tema “Perlindungan Menyusui Tanggung Jawab Bersama”.

Makna dari tema ini adalah bahwa kesuksesan menyusui bukan hanya tanggung jawab ibu seorang, namun memerlukan perlindungan berupa dukungan dari seluruh pihak, mulai dari tingkat keluarga, komunitas, sistem kesehatan, tempat kerja, pemerintah, hingga tingkat global.

Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI

Perlindungan menyusui tingkat global antara lain melalui penegakkan Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI yang dikembangkan oleh WHO dan UNICEF pada tahun 1981 sebagai standar minimal dalam melindungi, mempromosikan, dan mendukung pemberian ASI di seluruh dunia. Bersamaan dengan perayaan 40 tahun peluncuran Kode Internasional pada bulan Mei lalu, Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) menyelesaikan sebuah laporan bertajuk Breaking The Code: Violations of the International Code of Marketing of Breastmilk Substitutes in Indonesia: A Case Study on Digital Platforms and Social Media During the COVID -19 Pandemic (April 2020-April 2021). Laporan ini memuat berbagai bentuk pelanggaran pemasaran produk pengganti ASI dari masyarakat, yang diambil dari seluruh media digital dan media sosial selama periode Pandemi COVID-19 (April 2020-April 2021).

“Adanya laporan ini diharapkan meningkatkan kepedulian masyarakat dalam melihat dan mengawasi pelanggaran yang terjadi. Laporan ini juga dibuat sebagai referensi dan advokasi kepada pemerintah dan pemangku kebijakan nasional maupun internasional untuk menginisiasi langkah-langkah riil dalam melindungi menyusui, dan mengawal pelanggaran pemasaran produk pengganti ASI yang terjadi secara besar-besaran dikala pandemi COVID-19”, disampaikan oleh Nia Umar, Ketua Umum AIMI

Ditambahkan oleh DR. Irma Hidayana, S. Fil., MPH dari Gerakan Nasional Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA) yang turut terlibat dalam penyusunan laporan tersebut juga menyampaikan bahwa "Platform www.PelanggaranKode.org menjadi salah satu model baik partisipasi masyarakat dalam membantu pemerintah untuk memastikan keberhasilan menyusui tidak diganggu oleh kepentingan industri susu formula dan semua produk pengganti ASI lainnya yang cenderung menyepelekan menyusui.”

Perlindungan Menyusui di Saat Pandemi

Pandemi COVID-19 telah membawa implikasi positif dan negatif terhadap menyusui. Di satu sisi, karena adanya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah, orang tua memiliki waktu untuk berada di rumah dan fokus pada perawatan dan pengasuhan bayi mereka. Tapi disisi lain, terjadi praktek pemisahan ibu dan bayi di berbagai fasilitas kesehatan di berbagai negara karena khawatir terhadap risiko penularan Virus Corona. Dalam pedoman terbaru Kementerian Kesehatan RI, telah disepakati mengenai perawatan ibu dan anak termasuk menyusui yang telah disesuaikan dengan rekomendasi WHO, yaitu tetap melaksanakan IMD serta menyusui tanpa memandang status COVID–19. Ninik Sukotjo selaku spesialis nutrisi dari UNICEF dalam kesempatan konferensi pers turut menambahkan bahwa “Dalam masa pandemi, perlu dipastikan bahwa semua ibu menyusui dapat terlindungi termasuk untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 dan dapat terus menyusui setelah vaksinasi.  Selain itu, Ibu dengan COVID-19 positif juga perlu didukung untuk dapat menyusui dengan protokol kesehatan, untuk kesehatan ibu dan anak yang optimal.”

Perlindungan Menyusui di Tempat Kerja

Perlindungan menyusui bagi ibu bekerja di Indonesia tertera pada beberapa peraturan, yaitu UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Bersama 3 Menteri tentang Peningkatan pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja, serta UU No. 49/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan diaturnya hak ibu menyusui di peraturan – peraturan perundangan di atas, Ibu mempunyai pegangan untuk menuntut haknya. Namun sayangnya, masih ada peraturan yang belum tersosialisasi dengan baik. Seorang ibu yang tidak mendapatkan haknya untuk memerah ASI atau menyusui bayinya dapat melakukan pendekatan, pemberian pemahaman mengenai pentingnya ASI kepada pihak manajemen atau pimpinannya. Para Ibu juga bisa memperjuangkan hak menyusui lewat serikat pekerja.

Perlindungan Menyudui di Tatanan Masyarakat/Komunitas

Komunitas memiliki tanggung jawab juga untuk melindungi dan mendukung keluarga untuk tetap menyusui. Keluarga, teman sebaya, jejaring sosial kelompok, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat sipil dan media semuanya dapat memainkan peran penting. Kelompok komunitas fisik dan virtual dapat menyediakan dukungan berharga untuk menyusui dan melindungi menyusui dengan mewaspadai promosi industri PASI. Arus utama media dapat melindungi dan mendukung menyusui dengan bekerja dengan para ahli untuk menyampaikan informasi yang tidak bias. Dialog diantara berbagai pemangku kepentingan di masyarakat untuk mencapai konsensus tentang cara menciptakan komunitas ramah ASI yang bebas konflik kepentingan adalah tanggungjawab masyarakat. “Kerjasama berbagai pihak akan sangat membantu dalam melindungi dan mendukung setiap keluarga untuk sukses menyusui”, ditutup oleh Farahdibha Tenrilemba S.S., M.Kes., Wakil Ketua Umum AIMI.

Jakarta- 1 Agustus 2021 – Tanggal 1-7 Agustus merupakan momen perayaan World Breastfeeding Week atau Pekan Menyusui Dunia (PMD), yaitu sebuah kampanye global yang bertujuan untuk melindungi, mempromosikan, dan mendukung menyusui, serta meningkatkan kesehatan ibu dan bayi di seluruh dunia. Setelah mengangkat isu lingkungan pada tahun 2020, tahun 2021 ini PMD mengangkat  tema “Perlindungan Menyusui Tanggung Jawab Bersama”.

Makna dari tema ini adalah bahwa kesuksesan menyusui bukan hanya tanggung jawab ibu seorang, namun memerlukan perlindungan berupa dukungan dari seluruh pihak, mulai dari tingkat keluarga, komunitas, sistem kesehatan, tempat kerja, pemerintah, hingga tingkat global.

Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI

Perlindungan menyusui tingkat global antara lain melalui penegakkan Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI yang dikembangkan oleh WHO dan UNICEF pada tahun 1981 sebagai standar minimal dalam melindungi, mempromosikan, dan mendukung pemberian ASI di seluruh dunia. Bersamaan dengan perayaan 40 tahun peluncuran Kode Internasional pada bulan Mei lalu, Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) menyelesaikan sebuah laporan bertajuk Breaking The Code: Violations of the International Code of Marketing of Breastmilk Substitutes in Indonesia: A Case Study on Digital Platforms and Social Media During the COVID -19 Pandemic (April 2020-April 2021). Laporan ini memuat berbagai bentuk pelanggaran pemasaran produk pengganti ASI dari masyarakat, yang diambil dari seluruh media digital dan media sosial selama periode Pandemi COVID-19 (April 2020-April 2021).

“Adanya laporan ini diharapkan meningkatkan kepedulian masyarakat dalam melihat dan mengawasi pelanggaran yang terjadi. Laporan ini juga dibuat sebagai referensi dan advokasi kepada pemerintah dan pemangku kebijakan nasional maupun internasional untuk menginisiasi langkah-langkah riil dalam melindungi menyusui, dan mengawal pelanggaran pemasaran produk pengganti ASI yang terjadi secara besar-besaran dikala pandemi COVID-19”, disampaikan oleh Nia Umar, Ketua Umum AIMI

Ditambahkan oleh DR. Irma Hidayana, S. Fil., MPH dari Gerakan Nasional Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA) yang turut terlibat dalam penyusunan laporan tersebut juga menyampaikan bahwa "Platform www.PelanggaranKode.org menjadi salah satu model baik partisipasi masyarakat dalam membantu pemerintah untuk memastikan keberhasilan menyusui tidak diganggu oleh kepentingan industri susu formula dan semua produk pengganti ASI lainnya yang cenderung menyepelekan menyusui.”

Perlindungan Menyusui di Saat Pandemi

Pandemi COVID-19 telah membawa implikasi positif dan negatif terhadap menyusui. Di satu sisi, karena adanya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah, orang tua memiliki waktu untuk berada di rumah dan fokus pada perawatan dan pengasuhan bayi mereka. Tapi disisi lain, terjadi praktek pemisahan ibu dan bayi di berbagai fasilitas kesehatan di berbagai negara karena khawatir terhadap risiko penularan Virus Corona. Dalam pedoman terbaru Kementerian Kesehatan RI, telah disepakati mengenai perawatan ibu dan anak termasuk menyusui yang telah disesuaikan dengan rekomendasi WHO, yaitu tetap melaksanakan IMD serta menyusui tanpa memandang status COVID–19. Ninik Sukotjo selaku spesialis nutrisi dari UNICEF dalam kesempatan konferensi pers turut menambahkan bahwa “Dalam masa pandemi, perlu dipastikan bahwa semua ibu menyusui dapat terlindungi termasuk untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 dan dapat terus menyusui setelah vaksinasi.  Selain itu, Ibu dengan COVID-19 positif juga perlu didukung untuk dapat menyusui dengan protokol kesehatan, untuk kesehatan ibu dan anak yang optimal.”

Perlindungan Menyusui di Tempat Kerja

Perlindungan menyusui bagi ibu bekerja di Indonesia tertera pada beberapa peraturan, yaitu UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Bersama 3 Menteri tentang Peningkatan pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja, serta UU No. 49/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan diaturnya hak ibu menyusui di peraturan – peraturan perundangan di atas, Ibu mempunyai pegangan untuk menuntut haknya. Namun sayangnya, masih ada peraturan yang belum tersosialisasi dengan baik. Seorang ibu yang tidak mendapatkan haknya untuk memerah ASI atau menyusui bayinya dapat melakukan pendekatan, pemberian pemahaman mengenai pentingnya ASI kepada pihak manajemen atau pimpinannya. Para Ibu juga bisa memperjuangkan hak menyusui lewat serikat pekerja.

Perlindungan Menyudui di Tatanan Masyarakat/Komunitas

Komunitas memiliki tanggung jawab juga untuk melindungi dan mendukung keluarga untuk tetap menyusui. Keluarga, teman sebaya, jejaring sosial kelompok, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat sipil dan media semuanya dapat memainkan peran penting. Kelompok komunitas fisik dan virtual dapat menyediakan dukungan berharga untuk menyusui dan melindungi menyusui dengan mewaspadai promosi industri PASI. Arus utama media dapat melindungi dan mendukung menyusui dengan bekerja dengan para ahli untuk menyampaikan informasi yang tidak bias. Dialog diantara berbagai pemangku kepentingan di masyarakat untuk mencapai konsensus tentang cara menciptakan komunitas ramah ASI yang bebas konflik kepentingan adalah tanggungjawab masyarakat. “Kerjasama berbagai pihak akan sangat membantu dalam melindungi dan mendukung setiap keluarga untuk sukses menyusui”, ditutup oleh Farahdibha Tenrilemba S.S., M.Kes., Wakil Ketua Umum AIMI.