Asaki Menjerit, PPKM Gencet Kapasitas Produksi Industri Keramik Nasional

Oleh : Ridwan | Rabu, 28 Juli 2021 - 10:25 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021. Kebijakan tersebut dilakukan mengingat masih tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

Namun, kebijakan tersebut menuai pro dan kontra baik dari masyarakat, pelaku usaha mikro kecil dan menengah hingga sejumlah pengusaha salah satunya yang tergabung dalam Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki).

Ketua Umum Asaki Edy Suyanto berharap kebijakan PPKM tidak diperpanjang kembali setelah tanggal 2 Agustus mendatang, setelah sebulan penuh diterapkan.

"Semenjak pelaksanaan PPKM Darurat diterapkan bisa dikatakan kegiatan bisnis bahan bangunan lumpuh total akibat penyekatan jalan dan penutupan toko-toko bahan bangunan di daerah-daerah," kata Edy kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta (28/7/2021).

Dijelaskan Edy, berdasarkan Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.8 Tahun 2021 tertanggal 9 Juli yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota dimana salah satu pasal menyebutkan sektor kritikal seperti semen dan bahan bangunan boleh beraktivitas 100%.

"Kami mendapatkan laporan dari pelaku industri keramik bahwa di kota-kota besar di Jawa dan Bali kebanyakan toko-toko bahan bangunan dilarang beroperasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat," terangnya.

Menurut Edy, hal tersebut sangat sangat disayangkan karena tidak sejalan dengan Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.8 Tahun 2021 tertanggal 9 Juli yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota dimana salah satu pasal menyebutkan sektor kritikal seperti semen dan bahan bangunan boleh beraktivitas 100%.

Lebih lanjut, Edy mengungkapkan, penurunan kapasitas produksi industri keramik di bulan Agustus tidak terelakan akibat lumpuhnya kegiatan usaha bahan bangunan sepanjang bulan Juli 2021, padahal tingkat utilisasi industri keramik di semester I/2021 mampu bertengger di level 75%, sekaligus menjadi yang tertinggi sejak tahun 2015.

"Semua para pelaku industri keramik menjerit karena kegiatan usaha di sektor hilir terhenti selama kebijakan PPKM," terang Edy.

"Gangguan cashflow dan tidak tertampungnya hasil produksi di Warehouse menyebabkan industri terpaksa menurunkan tingkat utilisasi yang diperkirakan ke level 60% di Agustus," papar Edy.

Dilain pihak, tambah Edy, Asaki sangat mengapresiasi langkah cepat Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam menjaga keberlangsungan proses produksi melalui Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan pelaporan yang sangat ketat melalui SIINAS.

Disisi lain, Asaki berharap bantuan dari pemerintah untuk tetap menjaga kinerja industri keramik nasional antara lain, penghapusan pengenaan minimum surcharge pemakaian gas oleh PGN untuk bulan Agustus dan September 2021, pemberian diskon tarif listrik untuk LWBP mulai pukul 22.00 - 06.00.

"Selanjutnya, safeguard keramik harus segera diperpanjang, serta penetapan tata niaga impor keramik," harap Edy.

Sementara itu, Asaki juga menolak wacana pemerintah mengenakan Tax Carbon untuk industri karena hal tersebut akan langsung berdampak pada penurunan daya saing industri apalagi di tengah kondisi krisis perekonomian akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Asaki, tutur Edy, angka impor terus meningkat dimana pada periode Januari - Mei 2021, bertumbuh 45%.

"Asaki tidak bisa membayangkan manakala tax carbon diterapkan akan membuat produk impor semakin menguasai pasar domestik dimana sebagai mana kita ketahui negara industri kuat seperti China, USA, India saja tidak menerapkan tax carbon," imbuhnya.

"Rencana penerapan tax carbon ini ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga bagi industri keramik," tutup Edy.