Kabar Gembira dari Sri Mulyani: Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Senilai Rp62 Triliun untuk Pelaku Usaha

Oleh : Candra Mata | Selasa, 27 Juli 2021 - 15:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa APBN hadir membantu berbagai sektor usaha yang sangat terdampak akibat pandemi Covid.

Menurut Menkeu Sri Mulyani, salah satu bentuk dukungan yang disediakan oleh Pemerintah tersebut adalah pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha.

Pasalnya Pemerintah sadar degup usaha saat ini sedang dilemahkan oleh pandemi.  

"Anggaran sebesar Rp62,83 triliun telah disiapkan oleh Pemerintah untuk mendukung sektor usaha dalam berbagai bentuk insentif perpajakan," kata Sri Mulyani seperti dikutip redaksi INDUSTRY.co.id dari keterangannya di akun Instagram miliknya @smindrawati pada Rabu (27/7/2021).

Selanjutnya, terang Sri Mulyani, di masa PPKM Darurat ini, Pemerintah juga telah merespon untuk membantu sektor usaha dengan cara memberikan perpanjangan masa pemberian insentif perpajakan hingga akhir Desember 2021.

"Perpanjangan Pembebasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum dan Biaya Beban / Abonemen s.d. Desember 2021," ujarnya.

Tak hanya itu, bahkan lanjut Sri Mulyani, Pemerintah juga memberikan dukungan usaha lainnya di masa pandemi dan PPKM Darurat ini.

"Seperti penjaminan kredit modal kerja, subsidi Bunga KUR dan non-KUR, dan restrukturisasi kredit melalui penempatan dana," ungkapnya.

Untuk itu, dalam keterangannya tersebut, dirinyapun mengajak para pelaku usaha di Indonesia untuk turut memanfaatkan stimulus yang telah diberikan oleh Pemerintah.

"Kepada para pelaku usaha, ayo segera manfaatkan insentif pajak tersebut. Info lebih lanjut bisa cek ke laman www.pajak.go.id," ujarnya.

"Kepada kita semua, ayo terus ikhitar, berdoa, dan tidak lelah menerapkan protokol kesehatan dalam seluruh aktivitas agar kita dapat menghentikan penyebaran virus Covid-19," pungkas Sri Mulyani.