Ucapkan Maaf, Jusuf Hamka tidak Bermaksud Menuduh Bank Syariah

Oleh : Wiyanto | Minggu, 25 Juli 2021 - 21:40 WIB

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Jusuf Hamka, seorang pengusaha, meminta maaf dan mengaku tidak bermaksud menuduh atau mendiskreditkan perbankan syariah.

Ia memberikan klarifikasi atas pernyataannya terkait perbankan syariah yang belakangan sering muncul dalam pemberitaan berbagai media. Pimpinan PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) itu meminta maaf.

"Pernyataan tentang perbankan syariah yang dalam pemberitaan disebutkan “kejam” tersebut adalah respons jawaban spontan saya terhadap pertanyaan wartawan dan pertanyaan host salah satu acara podcast Youtube," kata Jusuf dalam keterangannya, Minggu (25/7/2021).

Jusuf mengaku mendukung sepenuhnya perbankan syariah dan saat ini telah menggunakan pembiayaan dari bank syariah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Bandung. Perusahaannya juga akan mendapatkan fasilitas pembiayaan perbankan syariah untuk proyek infrastruktur jalan tol lainnya yang nilainya juga cukup besar.

Jusuf menjelaskan, permasalahan yang terjadi saat ini bukan terkait sistem dan perbankan syariah, melainkan terkait hubungan nasabah dengan bank. Menurutnya, terdapat proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan antara Jusuf selaku nasabah dengan sindikasi dari beberapa bank syariah.

Permasalahan tersebut menyangkut pelunasan dipercepat atas pembiayaan sindikasi dari bank syariah. Menurutnya, terdapat persepsi dan perbedaan perhitungan kewajiban pelunasan tersebut antara perhitungan dari pihak Jusuf dengan bank sindikasi.

"Sebenarnya pihak kami dan bank syariah sindikasi sudah melakukan beberapa kali pertemuan dan mencapai kesekapakan dalam beberapa hal, namun masih ada hal yang masih belum memperoleh kesepakatan dari kami," tutur Jusuf.

PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) mendapat pembiayaan sindikasi dari tujuh bank syariah kepada pada 2016. CMLJ mendapatkan fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp 834 miliar, dengan akad pembiayaan Al Murabahah (jual beli). Adapun indikasi yield/marjin setara 11 persen dengan tenor 14 tahun (168 bulan), untuk proyek pembangunan jalan tol Soreang-Pasirkoja Bandung (Soroja).