Ogah Ada Gelombang PHK Saat PPKM Darurat, Ketum KADIN Sodorkan 6 Usulan ke Pemerintah

Oleh : Candra Mata | Rabu, 21 Juli 2021 - 22:08 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Dengan diperpanjangnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta pemerintah agar tetap mengizinkan sektor industri manufaktur tetap beroperasi selama penerapan kebijakan tersebut.

Pasalnya, operasional sektor manufaktur itu diyakini akan mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK.

“Penghentian operasional industri akan berdampak signifikan kepada para karyawan dan buruh, dan tidak menutup kemungkinan terjadinya PHK akibat ketidakmampuan perusahaan-perusahaan membayarkan upah, serta munculnya keresahan dan panic buying, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan utama,” ujar Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid dalam keterangannyayang diterima redaksi INDUSTRY.co.id pada Rabu malam (21/7/2021).

Selain itu, Kadin pun, kata Arsjad juga memberikan 6 poin usulan atau masukan kepada pemerintah ihwal pengoperasian sektor manufaktur selama PPKM Darurat.

Pertama, Kadin menyarankan perusahaan industri manufaktur sektor kritikal dan esensial, industri penunjangnya, dan industri yang berorientasi ekspor beroperasi dengan kapasitas yang diatur.

Untuk bidang operasional, Kadin menyarankan pemerintah mengizinkan 100 persen karyawan bisa masuk. Sedangkan untuk karyawan penunjang operasional sebesar 25 persen.

Aturan itu bisa berlaku apabila seluruh karyawan sudah melakukan vaksinasi minimal dua kali. Kadin mengatakan perusahaan harus tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kementerian Perindustrian.

Namun, apabila terdapat kasus konfirmasi positif di sektor industri manufaktur tersebut, evaluasi bisa dilakukan dengan menurunkan kapasitas menjadi 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional.

Kedua, Kadin menyarankan agar pemerintah memberikan izin kepada industri manufaktur sektor non-esensial serta industri penunjangnya untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pada bagian operasional dan 10 persen pada penunjang operasional.

Catatannya, karyawan telah divaksin minimal dua kali. Perusahaan juga harus melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Kementerian Perindustrian. 

"Apabila ada kasus konfirmasi positif di kawasan industri manufaktur, pemerintah bisa menurunkan kapasitas menjadi 25 persen karyawan operasional dan 5 persen karyawan penunjang operasional," ujarnya.

Ketiga, pemerintah diminta mendesain kebijakan fiskal untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui program proteksi sosial maupun insentif ekonomi, bagi dunia usaha.

Keempat, pemerintah dipandang perlu mendorong harmonisasi kebijakan kesehatan, ekonomi, dan sosial secara terpadu, serta melakukan komunikasi satu pintu sehingga menciptakan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat.

Kelima, pemerintah perlu mendesain stimulus produktif bagi dunia usaha, selain kesehatan dan bantuan sosial. 

"Stimulus ini diperlukan karena  pengusaha memiliki kewajiban untuk mencicil pinjaman, membayar operasional perusahaan, dan membayar gaji karyawan," tandas Arsjad.

"Keenam, Kadin meminta pemerintah mempercepat vaksinasi di daerah-daerah yang merupakan kawasan perindustrian dan perdagangan serta menyediakan fasilitas kesehatan masyarakat," pungkasnya.