Agustus, Pemerintah Akan Terapkan Uji KIR Kendaraan Pribadi

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 22 Mei 2017 - 18:07 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mewajibkan seluruh kendaraan pribadi ikut KIR atau pengujian berkala kendaraan bermotor paling cepat dilaksanakan dalam tiga bulan ke depan. Saat ini, dengan mulai dilibatkannya pihak swasta Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), maka kedepannya seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya akan diwajibkan mengikuti pengujian KIR.

 "Yang akan datang iya, kendaraan pribadi wajib ikut KIR, karena semua yang menggunakan fasilitas publik (jalan raya) harus di KIR semua," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Senin (22/5/2017).

Budi mengatakan saat ini pihaknya tengah memberikan waktu kepada pihak ATPM untuk berbenah dan mempersiapkan segala sarana dan prasarana, sistem, termasuk juga sumber daya manusia (SDM), sebelum nantinya pengujian berkala/KIR untuk kendaraan pribadi diwajibkan.

"Akan diberlakukan segera, 3-4 bulan kita akan laksanakan bersamaan dengan ini. Gaikindo juga kan jual mobil pribadi, saya pikir ada juga yang dipakai intensif itu wajib di KIR. Urgensinya adalah semuanya keselamatan," tuturnya.

Budi tak menampik  kewajiban kendaraan pribadi untuk mengikuti pengujian berkala/KIR itu berhubungan dengan diwajibkannya taksi berbasis online untuk mengikuti uji kelaikan dan uji berkala/KIR. Meski demikian, ditegaskan kembali bahwa hal itu dilakukan semata-mata untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan di jalan raya.

"Dengan adanya ini tentunya kita harapkan taksi online untuk menindaklanjuti, karena di Jakarta saja ada 45 (Bengkel swasta pengujian KIR), di tempat lain (seluruh Indonesia) ada 110 (bengkel). Barangkali dalam satu hari tambah dari 45, apalagi gratis 3 bulan ini, jadi taksi online gunakan kesempatan ini dengan baik," tukasnya