Polri Selidiki Kasus Penimbunan Obat dan Tabung Oksigen di Tengah Pandemi Covid-19

Oleh : kormen barus | Kamis, 08 Juli 2021 - 08:34 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika menjelaskan pihak kepolisian tengah menyelidiki dugaan tindak pidana permainan harga dan penimbunan obat-obatan hingga oksigen tabung di tengah pandemi Covid-19.

Termasuk juga kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Hanya saja, untuk sementara dia belum dapat membeberkan secara rinci sejumlah perkara itu.

"Terkait obat, tabung oksigen, dan kekarantinaan," terang Brigjen Pol. Helmy Santika, Jakarta, seperti dilansir industry.co.id dari Tribratanews.polri.go.id, Rabu (07/07/21).

Dirtipideksus) Bareskrim Polri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku yang sengaja mencari keuntungan besar dalam kondisi pandemi Covid-19. Ancaman hukuman di atas lima tahun pun menanti.

"Tim sedang bergerak melakukan penyelidikan," tegas Jenderal Bintang Satu.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sendiri telah mengeluarkan surat telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 terkait penindakan terhadap permainan harga dan penimbunan obat-obatan, serta alat kesehatan. Dokumen itu ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.