Jokowi Minta Masyarakat Disiplin Taati PPKM Darurat! Begini Aturannya...
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya secara resmi mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlangsung pada Sabtu 3 Juli 2021 mendatang.
"Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air, Saya ingin menyampaikan satu hal yang sangat penting bagi keselamatan kita semuanya. Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam keterangannya seperti dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Kamis (1/7/2021).
Menurutnya keputusan tersebut diambil berdasarkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan kepala daerah.
"Seperti kita ketahui, pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini," jelas Jokowi.
Dijelaskannya lebih lanjut, PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini," ujarnya.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," pungkas Jokowi.
Berikut adalah bocoran usulan PPKM Darurat yang akan diberlakukan per Sabtu 3 Juli hingga 20 Juli 2021 tersebut:
1. Perkantoran, pemerintahan, swasta, lembaga, daerah Kabupaten/kota zona merah dan orange wajib melaksanakan WFH 75 persen.
2. Kegiatan Belajar Mengajar Sekolah, perguruan tinggi, pelatihan, tempat pendidikan Bagi daerah zona merah dan orange wajib melakukan aktivitas secara online.
3. Kegiatan Sektor Essensial - Pelayanan publik - Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko swalayan, supermarket) Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, prokes dan kapasitas pengunjung.
4. Kegiatan makan minum di tempat umum Warung makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan di pusat perbelanjaan - Pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00 WIB - Kapasitas pengunjung paling banyak 25 persen - Layanan pesan antar hingga 20.00 WIB.
5. Pusat Perbelanjaan/ mal Pusat perbelanjaan dan mal - Pembatasan operasional hingga jam 17.00 WIB - Protokol kesehatan lebih ketat - Pembatasan pengunjung hingga 25 persen dari kapasitas.
6. Kegiatan ibadah Rumah ibadah dan tempat ibadah - Zona merah dan orange ditiadakan hingga dinyatakan aman - Zona lainnya akan disesuaikan dari Kementerian Agama.
7. Kegiatan di Area Publik Fasilitas umum, tempat wisata, taman umum dan area publik lainnya - Zona merah dan orange akan ditutup sementara hingga dinyatakan aman - Zona lain, dibuka dengan kondisi paling banyak 25 persen dari kapasitas sesuai aturan pemda, dengan menggunakan prokes yang lebih ketat.
8. Transportasi Umum Kendaraan umum, angkutan massal, taxi dan ojek online, kendaraan sewa dan lainnya Bisa beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasi yang lebih ketat dari pemerintah daerah.