PP Properti Percepat Pembayaran Obligasi Bernilai Rp400 Miliar

Oleh : Abraham Sihombing | Selasa, 29 Juni 2021 - 20:32 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id

Jakarta - PT PP Properti Tbk (PPRO), salah satu pengembang properti di Indonesia, telah membayar senilai Rp400 miliar kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk pembayaran atas utang Obligasi I PP Properti Tahun 2016 Seri B yang akan jatuh tempo pada 1 Juli 2021.

“Kami tetap berkomitmen menjaga kepercayaan para pemegang obligasi yang jatuh tempo pada tahun ini, di tengah kondisi pasar yang kurang menentu akibat dampak dari pandemic covid-19 yang sudah berjalan hampir 1,5 tahun yang turut mempengaruhi sektor properti,” papar Deni Budiman, Direktur PPRO, dalam keterangan tertulis kepada industry.co.id, Selasa (29/06/2021).

Di tengah kondisi Pandemi saat ini, PPRO terus melanjutkan proses serah terima unit jadi yang sudah terpasarkan di tahun-tahun sebelumnya, adapun beberapa lokasi yang akan lanjut diserahterimakan tahun ini adalah Grand Sungkono Lagoon & Grand Dharmahusada Lagoon – Surabaya, Grand Kamala Lagoon - Bekasi, Begawan Apartemen - Malang, Amartha View & The Alton - Semarang, Evenciio – Depok dan The Ayoma Apartemen - Serpong.

Sebagai strategi lanjutan, demikian, Deni, manajemen PPRO menjalankan beberapa strategi khusus keuangan, diantaranya cashflow leadership, dan program kerjasama dengan beberapa perbankan (DP 0%, KPA Simple, Subsidi bunga, dll), serta aset recycling atas penyertaan saham di afiliasi.

“Kami melakukan beberapa strategi tersebut untuk tetap menjaga keseimbangan kondisi keuangan Perusahaan dan kepercayaan para investor maupun konsumen,” pungkas Deni. (Abraham Sihombing)