Gara-gara Regulasi Ini, Jokowi Sukses Bikin Gaji Pekerja di Indonesia Capai Rp27 Juta per Bulan di Tahun 2045

Oleh : Ridwan | Jumat, 18 Juni 2021 - 13:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah mengungkapkan bahwa pendapatan per kapita masyarakat Indonesia per bulannya akan meningkat pada 2045. Ini karena adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat membacakan keterangan Presiden Joko Widodo atas pengujian UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi, (17/6/2021).

Menko Airlangga yang mewakili presiden, mengucapkan bahwa dengan adanya UU Ciptaker, ditargetkan pendapatan per kapita atau gaji para pekerja di Indonesia per bulannya akan mencapai Rp27 juta pada 2045.

"Dengan produk domestik bruto sebesar US$7 triliun, dengan pendapatan per kapita sebesar Rp27 juta per bulan," kata Airlangga.

Sebagai pembanding sederhana, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pendapatan per kapita per tahun pada 2020 adalah sebesar Rp 56,9 juta. Maka, jika dibagi 12 bulan pendapatan per kapita per bulannya sekitar Rp 4,74 juta.

Dengan catatan tersebut, akan terjadi lompatan pendapatan per kapita masyarakat pada 25 tahun ke depan. Airlangga menekankan, ini karena adanya kebijakan reformasi struktural melalui UU Ciptaker.

Melalui Omnibus Law tersebut, ditargetkannya pula bahwa penciptaan lapangan kerja akan sebanyak 2,7-3 juta per tahun. Angka ini meningkat dari data sebelum Pandemi COVID-19 yang dikatakannya sebanyak 2 juta per tahun.

"Meningkat dari sebelum pandemi sebanyak 2 juta per tahun untuk menampung 9,29 juta orang yang tidak atau belum bekerja," paparnya.

Selain itu, dia menambahkan, upah para pekerja atau buruh juga akan naik sejalan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan produktivitas para pekerjanya.

"Saat ini produktivitas Indonesia berada pada tingkat 74,4 persen, masih berada di bawah rata-rata negara ASEAN sebesar 78,2 persen," tegasnya.

Di sisi lain, Airlangga mengatakan, akan terjadi juga peningkatan investasi sebesar 6,6-7 persen. Ini menurutnya bisa membangun dan mengembangkan usaha yang sudah ada sehingga menciptakan lapangan kerja baru.