Cerita Megawati Saat Jadi Presiden, Ogah di Setir IMF: Gile Dia Siapa, Enak Aja Ngatur Republik Kita...

Oleh : Nata Kesuma | Sabtu, 12 Juni 2021 - 15:58 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Mantan Presiden RI ke 5, Megawati Soekarno Puteri dalam orasi ilmiahnya saat pengukuhan gelar Profesor Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik dari Universitas Pertahanan (Unhan) RI, beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa dalam memimpin setiap orang harus memiliki keyakinan kuat atau Sense of Direction.

Hal tersebut berlaku juga baginya saat ia bercerita terpaksa berhadapan dengan Lembaga Dana Internasional atau biasa dikenal dengan sebutan IMF.

Pasalnya, menurut Megawati, saat itu IMF berupaya untuk mengendalikan kebijakan ekonomi nasional.

Ia menegaskan meskipun pusing namun dirinya menegaskan tidak sudi menuruti bahkan tunduk pada kemauan lembaga asing tersebut.

“Kepemimpinan itu memerlukan sense of direction, tadi yang saya bilang, berupa keyakinan, baru punya keyakinan sendiri ketika menghadapi IMF,” kata Megawati dalam orasinya dikutip redaksi pada Sabtu (12/6/2021).

"Jadi boleh tanya monggo, sama menteri-menteri saya, kayak apa kita pusingnya, bukan tujuh keliling lagi. Aduh," sambungnya lagi.

Tak hanya itu Ia pun sempat melontarkan guyonan untuk menolak keinginan IMF.

“Saya suka bahasa guyon, saya bilang, ‘gile dia nih siapa, enak aja republik republik kita lah kok musti begini musti begitu," ujar Megawati.

"Lalu saya bilang nanti dulu lah, akhirnya selesai juga. Ini kan berarti pemimpin harus ada keyakinan yang kuat,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada bulan Desember di tahun 2003, Megawati, Presiden RI ketika itu mengakhiri program kerjasama reformasi dengan IMF.

Selanjutnya, untuk menutup defiait anggaran, Mega mengambil kebijakan privatisasi BUMN dan divestasi bank.

"Lalu saya bilang sama menteri saya,' kamu orang pintar jalankan apa yang saya suruh', saya tanggung jawab, that's the leader," tandasnya.

Megawati Soekarnoputri sensiri resmi menyandang gelar profesor dari Universitas Pertahanan Republik Indonesia. 

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi bernomor 33271/MPK.A/KP.05.00/2021 tentang pengangkatan dalam jabatan akademik dosen tidak tetap.