Menperin Agus Dorong Pelaku Industri Terapkan Industri Hijau

Oleh : Ridwan | Kamis, 10 Juni 2021 - 12:35 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pelaku industri manufaktur di dalam negeri untuk dapat mendukung kelestarian lingkungan hidup melalui praktek industri hijau, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan Penghargaan Industri Hijau kepada pelaku industri.

Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sejalan dengan program Making Indonesia 4.0 sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

"Kementerian Perindustrian telah mensertifikasi 37 (Tiga puluh tujuh) perusahaan industri dimana seluruhnya tidak ada yang mendapatkan Proper Merah atau Hitam sehingga kedepan sangat wajar jika perusahaan yang tersertifikat industri hijau otomatis minimal mendapat proper biru," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita seusai 'Launching Penghargaan Industri Hijau' di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Dijelaskan Menperin Agus, pihaknya memiliki 2 (dua) strategi untuk mewujudkan industri hijau. Pertama, menghijaukan industri yang sudah ada. Kedua, membangun industri baru dengan prinsip industri hijau. 

Menurutnya, penghargaan industri hijau dilakukan untuk memberikan motivasi kepada perusahaan industri yang telah berkomitmen menerapkan prinsip industri hijau secara konsisten," ujarnya.

"Berdasarkan hasil dari program Penghargaan Industri Hijau tahun 2019, tercatat penghematan energi sebesar Rp 3,5 triliun, dan penghematan air sebesar Rp 228, 9 miliar," terangnya.

Untuk mendukung perluasan penerapan industri hijau di tanah air, saat ini Kementerian Perindustrian sedang menyusun mekanisme fasilitasi insentif untuk perusahaan industri yang telah berupaya mewujudkan industri hijau. 

Fasilitasi tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan fasilitas baik berupa fiskal maupun non-fiskal. 

"Dalam penyusunan insentif fiskal industri hijau, sekarang sedang dilakukan kegiatan analisis biaya manfaat (cost benefit analysis) yang akan menjadi dasar dalam pemberian insentif fiskal kepada industri," ujar Menperin.

Sementara itu, dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal Kemenperin Dodi Widodo yang mewakili Kepala BKSJI mengatakan, program Penghargaan Industri Hijau yang dilaksanakan sejak tahun 2010 telah menambah pemahaman bagi dunia industri tentang perlunya penerapan prinsip-prinsip industri hijau dalam upaya mencapai efisiensi. 

Jumlah penerima penghargaan industri hijau dalam periode 3 (tiga) tahun terakhir pelaksanaan yaitu sebanyak 124 perusahaan pada tahun 2017, 143 perusahaan pada tahun 2018, dan 138 perusahaan pada tahun 2019. 

"Peserta penghargaan industri hijau setiap tahunnya berasal dari berbagai komoditi perusahaan industri antara lain industri Semen, Petrokimia, Gula, Karet, Kelapa Sawit, Oleo Kimia, Pupuk, Kertas, Tekstil, Besi & Baja, Keramik, Makanan dan Minuman, Jamu dan Farmasi, dan lain-lain," kata Dodi.

Ditambahkan Sekjen, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri mengamanatkan pemberian fasilitas fiskal dan non-fiskal bagi perusahaan yang melaksanakan upaya untuk mewujudkan industri hijau. 

"Penghargaan industri hijau merupakan salah satu bentuk fasilitasi non-fiskal yang telah diberikan Kementerian Perindustrian bagi perusahaan industri," ungkapnya.

Pelaksanaan Penhargaan Industri Hijau yang ke-11 direncanakan selama 6 (enam) bulan dimulai pada bulan Juni 2021 yang diakhiri dengan penganugerahan Penghargaan Industri Hijau di bulan November 2021 kepada perusahaan industri yang telah menerapkan prinsip industri hijau secara berkelanjutan.