Di Hantam Pandemi, Laba Bersih Emiten Mustika Ratu (MRAT) Tetap Melejit 154%
INDUSTRY.co.id, Jakarta-Merujuk pada surat PT Bursa Efek Jakarta No. KEP-306/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 mengenai Kewajiban Penyampaian Informasi dan sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Bapepam-LK Nomor X.K.2 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala, PT Mustika Ratu Tbk (MRAT) dan Entitas Anak (Perseroan) telah memuat Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dalam situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan.
PT Mustika Ratu Tbk (MRAT) dalam keterangan persnya kepada industry.co.id, Selasa (1/6/2021), bahwa dDalam Laporan Keuangan Tahunan tersebut memuat antara lain laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono dengan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” dalam laporannya tertanggal 31 Mei 2021.
Tahun 2020 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi dunia, tidak terkecuali Indonesia. Hal ini disebabkan terjadinya pandemi corona virus disease (Covid-19) yang melanda global. Walaupun begitu Perseroan tetap berhasil mencatatkan Penjualan Bersih pada tahun 2020 sebesar Rp. 318,4 miliar, meningkat sebesar Rp 13,2 miliar atau 4% dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp. 305,2 miliar. Peningkatan penjualan bersih disebabkan oleh Perseroan melakukan diversifikasi produk dengan meluncurkan inovasi produk terbaru yaitu Hand Sanitizer dan Supplement kesehatan Herbamuno+ (Health care division) sehingga penurunan penjualan kosmetik tergantikan dengan penjualan sektor di lini health care.
Secara Operasional, walaupun dalam keadaan pandemi Covid-19 Perseroan memperoleh laba bersih sebelum pajak (EBT) pada tahun 2020 sebesar Rp. 6,18 miliar meningkat sebesar Rp. 3,75 miliar atau 154% dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar Rp. 2,43 miliar, hal ini dikarenakan antara lain perusahaan telah berhasil melakukan efisiensi dalam Harga Pokok Penjualan sebesar 6 % di bandingkan dari tahun 2019.
Ditahun buku 2020, Perseroan mencatatkan Rugi setelah pajak. Hal ini dikerenakan secara akuntansi dan pelaporan sesuai “PSAK 46, Pajak Tangguhan” dan sesuai putusan final pajak bahwa Restitusi pajak yang dilakukan Entitas Anak tahun 2013 diterima sebagian dan tidak sepenuhnya dan sudah final.