Bapak Ibu Tolong Catat! Dirut Posindo: Lebaran Kantor Pos Tetap Buka, Seluruh Pegawai Tidak Boleh Cuti

Oleh : Nata Kesuma | Jumat, 07 Mei 2021 - 19:47 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Sebagai bentuk komitmen untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat pengguna jasa Pos Indonesia, pada masa peak season Lebaran 2021, PT Pos Indonesia (Persero) mengeluarkan kebijakan untuk tetap membuka operasional Kantor Pos dan layanan lainnya secara penuh selama libur lebaran 2021.

" Bahwa selama masa peak seasion mulai tanggal 29 April sampai dengan 24 Mei 2021, seluruh pegawai tidak diperkenankan untuk melakukan cuti," ujar Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal Rochmad Djoemadi seperti dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Jumat (7/5/2021). 

Faizal juga telah memberikan beberapa instruksi kepada jajaran pos, diantaranya bahwa PT Pos Indonesia berkomitmen terhadap kepuasan pelanggan, meliputi, kepastian waktu tempuh, keamanan kiriman dan ketepatan penyerahaan.

Kemudian menyiapkan Sistem Operasi yang handal dan mencegah irregularities Zero Lost dan Zero Damage; Menyiapkan alokasi sumber daya perusahaan secara optimal;  Menyiapkan Help Desk Layer-2 sistem operasi selama 24 jam;  Respons CCH 100 %  maximal selama 6 jam; Pemenuhan Service Level Agreement (SLA);  Penambahan Jam buka loket/Kantor; Peningkatan Pendapatan.

Ketegasan sang Dirut Posindo tersebut sekaligus sebagai klarifikasi atas pemberitaan di sejumlah media pada hari Rabu (06/5) yang menyebutkan bahwa pada libur Lebaran tahun 2021, PT Pos Indonesia tidak melayani pengiriman pengiriman logistik.

Direktur Operasi dan Teknologi Informasi PT Pos Indonesia, Hariadi juga menegaskan bahwa pemberitaan di sejumlah media tersebut adalah tidak benar.

“Informasi yang beredar di sejumlah media massa tersebut tidak benar. Memasuki cuti bersama Hari Raya Lebaran yang ditetapkan pada 12 Mei 2021 dan libur Lebaran jatuh pada 13-14 Mei 2021, kami tetap melayani masyarakat yang membutuhkan jasa pengiriman PT Pos Indonesia. Kami tetap beroperasi dan layanan tetap buka selama libur lebaran,” tegasnya.

Lebih lanjut Hariadi menjelaskan bahwa PT Pos Indonesia (Persero) telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 024/DIR-3/0421 Tentang Penanganan Kiriman Selama Masa Peak Season yang menyatakan bahwa selama masa peak season dari tanggal 29 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 seluruh pegawai PT Pos Indonesia (Persero) tidak diperkenankan untuk melakukan cuti. Surat Edaran tersebut kemudian dilakukan penyesuaian dengan Surat Edaran nomor 025/DIR-3/0421.