Dijamin Aman, BSN Secara Rutin Lakukan Kajian Ulang Terhadap SNI Produk AMDK

Oleh : Hariyanto | Rabu, 05 Mei 2021 - 11:25 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito mengatakan, selain menetapkan SNI, BSN juga secara rutin melakukan kaji ulang terhadap SNI pada produk-produk air minum dalam kemasan (AMDK).

“Kita secara rutin melakukan kaji ulang dan bahkan uji petik secara periodik di lapangan. Kita ambil sampling dari produk yang sudah ada di market, kemudian kita uji tanpa pemberitahuan kepada pemilik produknya dan lembaga sertifikasi. Hasilnya sejauh ini semua mengikuti prosedur yang benar,” kata Wahyu  pada webinar Kebijakan Pemerintah & Jaminan Perlindungan Keamanan Kemasan Galon Guna Ulang, Selasa (4/5/2021). 

Jika hasilnya tidak memenuhi prosedur, Wahyu mengatakan, pihaknya  akan menyampaikannya  kepada Kementerian teknis terkait yang dalam hal ini  Kemendag, BPOM, dan Kemenperin.  

“Karena kita harus memastikan yang dilakukan lembaga sertifikasi ituprosedurnya memang benar atau tidak. Atau memang ada hal-hal lain yang mungkin kita temukan dalam uji petik itu yang bisa mengakibatkan mutunya tidak terkontrol dengan baik,” ungkapnya. 

Jadi dalam hal AMDK galon guna ulang, dia memastikan itu aman untuk dikonsumsi karena sudah mengikuti regulasi yang ketat, baik dari sisi bahan bakunya, kemasannya, treatment, dan CPPOB yang dilakukan.  “Selain itu, produk AMDK itu juga diawasi ketat dalam satu sistem yang kita namakan sertifikasi,” ujarnya. 

Swmwntara itu, dalam pernyataan tertulisnya,  Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Rita Endang, mengatakan dalam hasil pengawasan BPOM terhadap AMDK galon guna ulang  selama lima tahun terakhir, menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.

“Untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman, Badan POM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dari kemasan PC,” ucap Rita.