Kemenperin Bongkar Kasus SPK 'Bodong' Senilai Rp80 Miliar di Direktorat IKFH

Oleh : Ridwan | Senin, 06 Mei 2024 - 15:39 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berhasil membongkar kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKFH) Tahun Anggaran 2023.

Kemenperin telah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh paket pekerjaan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023, karena paket pekerjaan dimaksud tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan internal kami menemukan adanya penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS dengan membuat SPK fiktif," tegas Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin (6/5).

Meski demikian, dirinya menyebut bahwa kasus tersebut tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara.

Lebih lanjut, Febri mengungkapkan bahwa berdasarkan pengaduan dan hasil pemeriksaan internal Kemenperin, terdapat empat (4) SPK fiktif yang dikeluarkan oleh Sdr. LHS dengan total nominal mencapai Rp80 miliar.

"Untuk saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan kami terdapat 4 SPK fiktif dengan nominal mencapai Rp80 miliar," katanya.

Saat ini, lanjut Febri, Kemenperin sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan.

"Yang bersangkutan (Sdr. LHS) saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," tegas Febri.

Kemenperin tidak mentolerir dan akan menindak tegas perbuatan-perbuatan pelanggaran sejenis. Menurut Febri, pembongkaran kasus ini sebagai bentuk komitmen Menteri Perindustrian (Menperin) untuk menyelenggarakan tata kelola keuangan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat termasuk para penyedia jasa untuk memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui LPSE.