Ada Percepatan dan Penyederhanaan Perizinan, ExxonMobil Siap Tambah SPBU Skala Mini di 2021

Oleh : Candra Mata | Senin, 03 Mei 2021 - 19:19 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Tim Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dipimpin oleh Asisten Deputi Migas, Pertambangan dan Petrokimia Andi Novianto yang mewakili Deputi Bidang Koordinasi, Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi Montty Girianna pada hari ini melakukan kunjungan kerja dalam rangka peninjauan penyaluran BBM melalui SPBU Skala Kecil Exxon Mobil yang bekerjasama dengan IndoMobil di Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi Jawa Barat.

Tim Kemenko Perekonomian di terima oleh Katri Krisnati Vice President Regulatory and External Affairs dan Bapak David Sitorus selaku Business Development Manager – West Java PT ExxonMobil Lubricants Indonesia.

Kunjungan ini dimaksudkan untuk melihat operasionalisasi penyaluran BBM Non Subsidi melalui SPBU Skala Kecil yang dilakukan oleh Badan Usaha selain PT Pertamina khususnya ExxonMobil. 

Vice President Regulatory and External Affairs PT ExxonMobil Lubricants Indonesia menunjukan 3 lokasi Microsite IndoMobil yang berada di Kecamatan Mustika Jaya yaitu, Microsite Mustika Sari, Microsite Mustika Jaya, dan Microsite Mandor Demang.

Dari ketiga Microsite tersebut penjualan BBM Non Subsidi Gasoline RON 92 per hari berkisar antara 100-300 liter/hari, rekor penjualan terjadi di Microsite Mandor Demang sekitar 1KL/hari pada pembukaan perdana microsite tersebut pada September 2020. 

Microsite juga dilengkapi dengan IndoStation yang menjual spare part kendaraan roda dua seperti oli, ban, kampas rem, dll.

"Sampai dengan akhir 2020 terdapat sekitar 585 Microsite yang tersebar dari Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Timur, dan diharapkan adanya tambahan Microsite yang akan dibangun tahun 2021 ini, tetapi beberapa pembangunan masih dalam proses pengurusan izin, khususnya Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan," ucap Katri Krisnati dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Senin (3/5/2021).

Sementara itu Andi, Asisten Deputi Migas, Pertambangan dan Petrokimia menyampaikan adanya upaya perbaikan pengajuan perizinan sesuai dengan perizinan berbasis risiko berdasarkan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Perizinan ini berupa Izin Lingkungan  berbasis risiko bagi  SPBU Skala Kecil yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri KLHK dan akan segera diundangkan.

“Untuk IMB akan ada regulasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan terkait  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan IMB yakni perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan Gedung. Diharapkan prototype dapat ditetapkan oleh Kementerian PUPR berdasarkan usulan Kementerian Teknis/Badan Usaha,” pungkas Andi.