Siap-siap! Kemenperin Bakal 'Skakmat' Produk Garmen Impor

Oleh : Ridwan | Selasa, 27 April 2021 - 11:40 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan tarif safeguard untuk produk tekstil impor, terutama dari China yang merusak harga pasar. Langkah ini dilakukan untuk melindungi produk dalam negeri.

"Saat ini, prosesnya masih rekomendasi dari Kementerian Perdagangan ke Kementerian Keuangan. Masih ada satu tahapan lagi di Kemenkeu, baru dapat ditetapkan oleh Menteri," kata Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Elis Masitoh saat diskusi bersama media di Jakarta, Senin (26/4/2021) malam.

Elis mengatakan Kemenperin mengusulkan tarif safeguard bervariasi pada produk-produk garmen, misalnya untuk atasan casual yang di dalamnya termasuk produk T-shirt, diusulkan tarif Rp27.000 untuk setiap produk impor yang masuk.

"Jadi ketika ada atasan casual dari China sebut saja, masuk dengan harga Rp20.000, dikenakan safeguard Rp27.000, harga yang masuk ke Indonesia menjadi Rp47.000," ujarnya.

Dia menambahkan Kemenperin memilih untuk mengusulkan harga pasti dan bukan persentase untuk tarif safeguard garmen, karena mekanisme tersebut dinilai lebih tepat sasaran ketimbang persentase.

"Kalau pakai persentase untuk garmen itu sulit, karena yang murah akan tetap dikenakan harga rendah, sementara yang mahal, misalnya produk sportware, itu akan kena tinggi sekali, padahal kita belum mampu memproduksinya di dalam negeri," kata Elis.

Adapun penentuan besaran tarif yang diusulkan tersebut diformulasikan dari perbedaan rata-rata harga impor dengan harga jual di dalam negeri.

"Harga rata-rata impor, kemudian harga jual di dalam negeri. Nah, perbedaan harga jual di dalam negeri dengan harga rata-rata impor tersebut dihitung perbedaannya berapa, itulah tarifnya," pungkas Elis.

Elis yakin penerapan tarif ini bisa membuat produk dalam negeri bisa bersaing dengan produk impor, terutama dari China yang sangat murah. Pasalnya, tarif yang ditetapkan dihitung berdasarkan selisih harga jual dalam negeri dan harga rata-rata impor.