PP 7/2021 Bakal Bikin Pelaku Koperasi dan UMKM Tenang Jalankan Usaha

Oleh : Candra Mata | Senin, 26 April 2021 - 19:25 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM telah diselesaikan tanggal 2 Februari 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menekankan bahwa salah satu tujuan peraturan tersebut yaitu untuk menyatukan pengaturan koperasi dan UMKM yang tersebar di berbagai sektor. 

Arif menambahkan, program-program yang akan dilaksanakan antara lain kemudahan pembentukan koperasi, menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi utama pilihan masyarakat, hingga penyusunan basis data tunggal UMKM.

"Target lainnya adalah alokasi pengadaan barang/jasa pemerintah, perizinan tunggal, alokasi tempat promosi dan pengembangan usaha pada infrastruktur publik, hingga layanan bantuan dan pendampingan hukum," papar Arif seperti dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Senin (26/4/2021).

Ia berharap dengan diterbitkannya PP ini dapat memberikan dukungan bagi pelaku koperasi dan UMKM menjalankan kegiatan berusahanya. 

"Hal ini merupakan upaya pemerintah mendukung pengembangan Koperasi Modern, UMKM untuk naik kelas, mewujudkan koperasi dan UMKM Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaya saing serta berkontribusi dalam perekonomian nasional," tandasnya.