Kabar Baik! BMN Bisa Dikelola Swasta, Begini Prinsipnya...

Oleh : Candra Mata | Selasa, 20 April 2021 - 12:27 WIB

INDUSTRY.co.id - Pemanfaatan BMN merupakan langkah pemerintah dalam mengoptimalisasikan aset sehingga lebih bernilai guna. Pemanfaatan dalam konteks BMN memiliki ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan baik bagi pengelola, pengguna, maupun mitra yang memanfaatkan BMN.

Terkait pemanfaatan ini, Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarwan menjelaskan bahwa terdapat beberapa prinsip dalam melakukan pemanfaatan BMN. Pada prinsipnya, pemanfaatan BMN dapat dilakukan apabila tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi K/L dan tidak mengubah status kepemilikan pada BMN yang dimanfaatkan.

“Kalau ada Bapak/Ibu lihat BMN dikelola swasta, it’s okay, tapi itu tidak mengubah kepemilikan, tetap barang milik negara,” tegasnya di acara media briefing. dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Selasa (20/4/2021).

Selain itu, ujar Encep, biaya atas pemanfaatan BMN disetorkan seluruhnya ke Kas Negara sebagai penerimaan negara kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. BMN juga dapat dilakukan dalam rangka penyediaan infrastruktur. Adapun penilaian dalam rangka pemanfaatan BMN dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik.

Bentuk pemanfaatan yang dapat dilakukan terhadap BMN yakni sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), Kerja Sama Terbatas untuk Penyediaan Infrastruktur (Ketupi).

Masing-masing bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan sesuai PP 28 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara.

“Contoh beberapa pemanfaatan yang dilakukan Pemerintah yakni pinjam pakai yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Purbalingga, kemudian Bandara Raden Inten II di Lampung oleh Kementerian Perhubungan dan pemanfaatan sewa tanah reklamasi untuk galangan kapal di Cirebon,” ujar Encep.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola aset negara dalam hal ini Barang Milik Negara (BMN) berwenang menetapkan pemanfaatan BMN yang berada pada pengguna barang yakni kementerian/lembaga