Bank Mega Syariah Tidak Mentolerir Semua Pelanggaran Hukum

Oleh : kormen barus | Selasa, 20 April 2021 - 11:21 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Sehubungan dengan pemberitaan industry.co.id, tanggal 19 April2021 dengan judul “Bikin Geleng-geleng! Deposito Rp20 Miliar Nasabah Bank Mega Syariah Ini Tiba-tiba Raib Ketika Hendak di Cairkan! Begini Kronologinya” berikut tanggapan dan klarifikasi PT Bank Mega Syariah atas pemberitaan tersebut, yang disampaikan Ratna Wahyuni-Corporate Secretary Division Head PT Bank Mega Syariah.

Menurut Ratna, Bank Mega Syariah tidak mentolerir setiap pelanggaran atas ketentuan perusahaan dan ketentuan hukum. Untuk itu pihaknya sudah menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib, dan telah ditangani pada tahun 2015.

Pada tahun 2016, kasus tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat/in kracht van gewijsde, dimana dalam salah satu pertimbangan hukumnya dinyatakan bahwa diperoleh fakta persidangan bahwa dana yang  dipermasalahkan tersebut telah masuk ke rekeningperusahaan pada grup nasabah tersebut.

 “Perlu kami sampaikan juga, bahwa pengacara yang disebut pada pemberitaan, hingga saat ini belum pernah menyampaikan pernyataan secara tertulis kepada Bank Mega Syariah. Kami sudah pernah beberapa kali menyampaikan hal di atas dan menyelesaikan permasalahan ini dengan kuasa hukum resmi sebelumnya dari Nasabah, ujar Ratna Wahyuni.

 

Kormen Barus

Pimpinan Redaksi

Kormen Barus adalah seorang jurnalis dan editor senior yang saat ini dikenal sebagai Pimpinan Redaksi di media portal berita nasional ⁠Industry.co.id. Ia juga memiliki rekam jejak sebagai jurnalis untuk portal Infomoneter dan Redaktur Pelaksana di Majalah Business Review. Selain aktif di dunia jurnalistik, ia adalah penulis yang telah menerbitkan karya di bidang lingkungan, seperti buku yang berjudul "Desa Mandiri Menuju Langit Biru di Bumi Khatulistiwa

Lihat semua artikel →