APTRI Berharap Pemerintah Kenakan PPN Nol Persen Untuk Gula Petani

Oleh : Hariyanto | Minggu, 14 Mei 2017 - 08:43 WIB

INDUSTRY.co.id - Pasuruan, Penetapan harga eceran tertinggi (HET) gula Rp 12.500 per kilogram oleh pemerintah seharusnya diikuti penetapan harga di tingkat petani. Petani berharap dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) nol persen.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Abdul Wahid, di sela-sela Rapat Kerja Nasional APTRI, di Aula Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia, Kota Pasuruan, Jumat dan Sabtu (12-13/5/2017).

Menurut Wahid, sudah ada tim dari Kementerian Pertanian yang turun mengkalkulasi biaya pokok petani (BPP) tebu.

"Tapi sampai sekarang masih belum ada satu keputusan. Ini yang masih ditanya-tanya oleh petani. Apakah harga di tingkat petani Rp 10.500 atau Rp 11 ribu? Apakah petani menanggung PPN (Pajak Pertambahan Nilai)," tutur Wahid.

"Harapannya, karena pembeli gula petani adalah wajib pajak, maka dia saat menjual gula ke pasar kena PPN, tapi mendapatkan restitusi. Artinya beban tidak diberikan ke petani. Kami menunggu, apakah gula petani dijual bebas, ataukah pemerintah mengambil gula petani dengan ketentuan PPN nol persen," lanjut Wahid.

"Ini harus kita rumuskan, dan kita berikan kepada pemerintah," katanya.

Menurut Wahid, jika Badan Urusan Logistik (Bulog) membeli semua gula petani, maka itu bisa digunakan untuk cadangan (buffer stock). "Persoalan ini harus segera diselesaikan secepatnya," ujarnya.