Ayah Bunda Tolong Catat! Soal PTM Terbatas, Kemendikbud: Izin ke Sekolah ada di Orang Tua!

Oleh : Nata Kesuma | Jumat, 09 April 2021 - 18:35 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, maka pemerintah mewajibkan satuan pendidikan atau sekolah untuk menyediakan pilihan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh. 

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, yang diumumkan dua pekan lalu.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri, menganalogikan Keputusan Bersama Empat Menteri sebagai sebuah restoran.

“Selama masa pandemi, restoran ini tetap buka hanya melayani take away saja. Setelah semua kokinya divaksinasi, maka restoran ini wajib membuka opsi makan di restoran. Siapa yang harus ke restoran, menjadi keputusan konsumen," kata Jumeri pada Bincang Pendidikan dan Kebudayaan secara daring di Jakarta, dikutip redaksi pada Jumat (9/4/2021).

Menurutnya hal yang sama juga berlaku pada PTM di sekolah.

"Dalam hal ke sekolah, merupakan kewenangan orang tua, kalau merasa sudah mantap, maka anaknya bisa diizinkan ke sekolah,” tandasnya.

Agar para peserta didik merasa aman ketika melaksanakan PTM terbatas, Jumeri menjelaskan setidaknya ada 5 tahapan yang harus dilakukan sekolah. 

Pertama, ada gugus tugas di sekolah di antaranya personil internal dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan, kelurahan, dan orang tua siswa. 

Kedua, sekolah menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk memastikan anak-anak dan guru-guru aman seperti menyiapkan toilet bersih dan air bersih.

Ketiga, setiap kelas harus ada tempat cuci tangan. Keempat, sekolah menyediakan thermogun agar bisa memfilter orang yang masuk ke sekolah.

“Ketika ditemukan suhu personilnya melebihi batas, silakan diisolasiagar tidak kemudian masuk ke lingkungan sekolah,” ujar Jumeri.
 
Tahapan kelima, sekolah wajib menyiapkan masker dan hand sanitizer cadangan ketika warga sekolah lupa membawa. Keenam, sekolah menyiapkan prosedur operasional standar (POS) untuk mengarahkan, membimbing, dan memandu warga sekolah agar bisa berperilaku sehat.

“Persiapan berangkat dari rumah, di kendaraan bagaimana, pemeriksaan di sekolah, kalau panas tinggi, kalau sakit harus di rumah. Kemudian komorbid harus bertahan di rumah. Sekolah mempersiapkan sarana promosi edukasi di lingkungan sekolah untuk mengingatkan warga sekolah agar menjaga 5M,” kata Jumeri.

Sementara itu, untuk memandu orang tua tentang tata laksana mengantar dan menyambut anak di sekolah dengan aman, kata Jumeri, sekolah dapat menyelenggarakan pertemuan virtual atau fisik dengan berjaga jarak. 

“Jika bisa orang tua diminta mengantar anak dan tidak menggunakan transportasi umum,” tutur Jumeri.

Selain itu, lanjut Jumeri, sekolah juga wajib mengatur sistem PTM terbatas. Misalnya pembagian shift dalam satu kelas pada hari yang berbeda dengan kapasitas maksimum per kelas 50 persen. 

“Ini harus ditaati warga sekolah,” ungkap Jumeri.

Terkait kurikulum yang disederhanakan, kata Jumeri, sekolah harus melakukan pembagian materi yang diajarkan antara di sekolah dengan yang dibawa pulang ke rumah. 

“Sekolah mengatur bagaimana menyiapkan media belajar yang aman untuk anak-anak. Sekolah berkoordinasi dengan unsur-unsur eksternal agar ada penanganan yang baik jika terjadi klaster,” ucapnya.

Jika ada penularan, kata Jumeri, sekolah harus ditutup dan pembersihan harus dilakukan untuk bisa memastikan bahwa sekolah bisa digunakan kembali dan yang sakit ditangani secara baik. 

“Pastikan bahwa PTK sudah divaksinasi karena mereka punya risiko yang lebih tinggi dibandingkan anak-anak kita,” imbuhnya.