Terlalu! Manfaatkan Bencana Untuk Naikkan Harga, 3 Pengusaha Bangunan Ditangkap Polisi

Oleh : kormen barus | Jumat, 09 April 2021 - 09:42 WIB

INDUSTRY.co.id, Kupang-Menindaklanjuti perintah Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., untuk menelusuri laporan warga soal adanya spekulan yang menaikkan harga bahan bangunan di Kota Kupang. Dirkrimsus Polda NTT berhasil menangkap 3 pengusaha penjual bahan bangunan yang memanfaatkan momentum bencana untuk menaikkan harga bahan bangunan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B, seperti yang dikutip industry.co.id dari situs resmi Polri,  mengatakan bahwa ketiga pengusaha itu ditangkap pada pukul 14.00 WITA siang tadi.

Tiga pelaku usaha itu, antara lain MM yang tokonya bernama UD SJL di jalan Lalamentik No 47, Oebobo dan Jalan. H.R Koro, Oepura Karena menjual paku payung dari harga normal Rp27.000 per kilogram (kg) menjadi Rp45.000 per kg.

Pengusaha kedua berinisial NA dengan toko UD DP di Jalan Fektor Fonay di kelurahan Maulafa. Pelaku menjual seng 0,20 gajah duduk dari harga normal Rp53.000 per lembar menjadi Rp68.000 per lembar.

Kemudian seng 0,30 Calisco dari harga normal Rp70.000 menjadi Rp90.000 per lembar, kemudian yang terakhir adalah paku payung dari harga awal Rp27.000 per kg menjadi Rp40.000 per kg.

Pelaku ketiga berinisial AK RB dengan nama toko UD KS di Kuanino dengan menjual triplex 6 milimeter dari harga normal Rp78.000 per lembar naik menjadi menjadi Rp100.000 per lembar.

Kabid Humas Polda NTT menjelaskan bahwa ketiga pelaku saat ini tengah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut. Ketiganya diduga melanggar UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan ancaman hukuman penjara 5 bulan atau denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp25 miliar.

Pasal 8 dan 9 tentang dilarang menaikkan harga sebelum melakukan obral dan diancam dengan ancaman penjara 2 tahun denda Rp500 juta.