Hak Cipta Lagu dan Musik Bakal Dikenakan Royalti, Pengusaha: Pak Jokowi! Jangan Semua Dipunguti, Kita Juga Lagi Susah
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ketua Badan Pimpinan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan seharusnya pemerintah menunda membuat hal-hal yang menyulitkan pelaku usaha.
Hal tersebut menanggapi telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik yang telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Beleid tersebut mengatur tentang kewajiban pembayaran royalti bagi yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik.
"Kita sih mintanya cooling down dulu lah dalam situasi sulit seperti ini," katanya di Jakarta (6/4).
Dijelaskan Sutrisno, pihaknya bukan tidak mau membayar royalti, namun kondisi finansial pelaku usaha sedang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.
"Jangan semua dipunguti kita juga kan lagi susah, nanti kalo sudah lebih baik baru boleh lah yang seperti itu," terangnya.
Dia menambahkan bahwa selama ini pihaknya juga membayar royalti pada musik-musik yang bersifat komersial, baik di hotel dan restoran.
"Ya kalo lagu itu bersifat komersial dibayar tentunya. Tapi seharusnya di tengah kondisi seperti ini jangan ada aturan seperti itu, karena kami sedang sulit," tandasnya.