Larangan Mudik Bakal Buat Perusahaan Transportasi Merugi, Pimpinan DPR Minta Kemenhub Gelontorkan Insentif

Oleh : Candra Mata | Rabu, 31 Maret 2021 - 08:40 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengeluarkan aturan yang mengatur pelarangan operasional transportasi umum untuk kegiatan mudik. 

Mengingat, pentingnya aturan tersebut agar upaya menekan mobilisasi masyarakat saat libur lebaran dapat berjalan secara efektif.

Dalam keterangan resminya yang diterima redaksi INDUSTRY.co.id, Rabu (31/3/2021), Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) ini juga mendorong Kemenhub untuk memberikan insentif bagi perusahaan jasa transportasi umum yang terdampak kebijakan larangan mudik. 
 
"Kebijakan larangan mudik jika tidak diiringi aturan terkait transportasi dikhawatirkan tidak efektif untuk menekan mobilisasi. Disisi lain, kebijakan ini mengakibatkan perusahaan transportasi merugi," sebut Azis.

"Maka, DPR mendorong Kemenhub untuk mempertimbangkan pemberian insentif bagi perusahaan jasa transportasi umum yang terdampak," jelas Azis. 

Azis juga mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menjadikan hasil evaluasi libur lebaran tahun lalu dan libur awal tahun baru 2021 sebagai dasar penyusunan petunjuk teknis larangan mudik. 

"Tujuannya, agar larangan mudik tahun 2021 ini benar-benar dapat berjalan secara efektif. Sehingga, tidak mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 sebagaimana yang pernah terjadi pada libur panjang sebelumnya," pungkas politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu. 

Seperti diketahui, hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub mengklaim bahwa tetap akan ada masyarakat Indonesia yang melakukan mudik meskipun ada larangan mudik.

Dimana 11% masyarakat menyatakan akan tetap mudik, sementara sisanya 89% responden menyatakan tidak akan mudik.

Kemenhub sendiri memprediksi bakal ada 27,6 juta orang akan mudik secara nasional saat libur Lebaran.