Berdasarkan Kepentingan Nasional, Pembubaran HTI Dibenarkan Secara Hukum

Oleh : Herry Barus | Rabu, 10 Mei 2017 - 02:55 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Polisi Budi Gunawan berpendapat tindakan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibenarkan secara hukum dengan pertimbangan atas dasar kepentingan nasional.

"Karena eksistensi HTI tidak berlandaskan dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat," kata Kepala BIN, dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Pada prinsipnya, lanjut dia, negara menghormati hak-hak warga negara dalam kehidupan berdemokrasi.

"Tetapi, Indonesia yang berdasarkan hukum dan konstitusi tentu tidak memiliki toleransi terhadap gerakan atau ormas yang anti Pancasila sebagai dasar negara Indonesia," papar Budi Gunawan.

Secara universal, kata dia, pertimbangan kepentingan nasional, maka dalam Hukum Pidana dengan Hukum Tata Negara selalu berlaku adigium bahwa "Aturan Hukum Darurat untuk Kondisi yang Darurat", maka prinsip "Clear & Present Danger" dapat diterapkan.

"Sehingga Negara dapat membubarkan HTI demi menjaga keutuhan bangsa dan NKRI," tuturnya.

Herry Barus Lihat semua artikel →