Pengusaha Pribumi Acungi Jempol Keberanian & Ketegasan Jokowi Cabut Perpres 10/2021

Oleh : Ridwan | Rabu, 03 Maret 2021 - 09:05 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Presiden Jokowi resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Presiden Jokowi mengaku mencabut Perpres ini setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan, dan sejumlah pemerintah provinsi.

Keputusan Presiden Jokowi tersebut diapresiasi sejumlah kalangan pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI).

"Kita apresiasi atas sikap pemerintah yang cepat merespon berbagai masukan dan aspirasi masyarakat. Dari pada berpolemik dan pro kontra yang tidak produktif lebih baik di cabut," kata Ketua DPP HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang saat dihubungi INDUSTRY.co.id di Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Menurutnya, langkah Presiden Jokowi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 merupakan langkah yang tepat untuk menghindari pro kontra dikalangan masyarakat.

Dikatakan Sarman, seharusnya pemerintah lebih memberdayakan industri minuman beralkohol yang selama ini sudah berinvestasi lama di Indonesia.

"Karena keberadaan mereka juga sudah cukup memenuhi kebutuhan wisatawan dan ekspatriat yang ada di Indonesia," terangnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta ini mengungkapkan bahwa dimasa pandemi Covid-19, industri minuman beralkohol di Indonesia sangat tertekan karena turunnya permintaan akibat pelarangan masuknya wisatawan asing, tutup nya tempat hiburan malam, sepi nya pengunjung hotel, restoran dan cafe sehingga omzet mengalami penurunan hampir 60%.

"Tetapi saat ini tetap mencoba untuk bertahan dengan harapan badai Covid-19 ini cepat berlalu. Sementara ini berbagao kebijakan, stimulus dan relaksasi sudah sangat membantu pelaku industri minuman beralkohol," tandasnya.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →