PGN Kembali Berulah, APGI: Seolah-olah Memaksa Industri Kurangi Produksi dan Tenaga Kerja

Oleh : Ridwan | Rabu, 01 Mei 2024 - 16:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara atau PGN kembali mengeluarkan surat edaran kepada pelaku industri pengguna gas bumi. 

Adapun, surat edaran tersebut berkaitan dengan pembatasan pemakaian gas dengan sistem kuota harian.

Berdasarkan surat edaran PGN yang diterima sejumlah pelaku industri tertulis; Menindaklanjuti surat PGN Nomor 156800.S/PP.03/RD1TGR/2024 Tanggal 3 April 2024 Perihal Pemberlakuan Kuota Pemakaian Gas Bulan April dan Mei 2024.

Sehubungan dengan terjadi kondisi unbalance penyaluran gas akibat adanya natural decline pada sumber pasokan, sebagai upaya pengamanan penyaluran gas ke lokasi sodara maka diperlukan kerja sama oleh para pelanggan dalam penyesuaian pemakaian gas sesuai dengan ketentuan nilai pemakaian minimum kuota kontrak harian dan pemakaian maksimum kuota kontrak harian yang telah ditetapkan oleh PGN sehingga penyaluran gas kepada seluruh pelanggan dapat dilakukan secara optimal. 

Dalam hal pelanggan tidak dapat memenuhi terkait ketentuan tersebut maka PGN akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut: 

1. Memberikan peringatan tertulis kepada pelanggan agar pelanggan menggunakan gas tidak melebihi dari kuota pemakaian gas karena akan berpotensi mengganggu penyaluran gas kepada sebagian atau seluruh pelanggan.
2. Mengendalikan pemakaian gas pelanggan dengan melakukan penghentian aliran gas pelanggan dengan dan/atau tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu; dan 
3. Melakukan penghentian aliran gas selama periode tertentu sampai dengan pelanggan menyampaikan komitmen untuk menggunakan gas sesuai kuota pemakaian gas yang telah ditetapkan oleh PGN.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia (APGI), Henry Sutanto menyebut bahwa kebijakan PGN yang mengenakan kuota pemakaian gas sangat mengganggu industri gelas. 

Pasalnya, terang Henry, industri gelas kaca nasional tidak dapat mengurangi pemakaian gas secara langsung. 

"Pengurangan pemakaian gas artinya bagi anggota kami yaitu mengurangi output dan pemakaian mesin yang ujungnya adalah pengurangan pemakaian tenaga kerja," jelas Henry kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta, Rabu (1/5).

Menurutnya, dengan kebijakan pembatasan pemakaian kouta gas ini, PGN seolah-olah memaksa industri gelas kaca untuk mengurangi produksi dan tenaga kerja.

"Kebijakan ini sangat mengganggu jalannya industri gelas kaca dan industri lainnya, dan kelihatannya PGN tidak peduli," ucapnya.

"Dengan sebagai supplier tinggal (monopoli), PGN bisa berlaku seenaknya dan industri tidak bisa berbuat banyak," tutup Henry.