Wartawan Kembali Akan Terlibat Langsung Dalam Penyelengaraan FFI 2021

Oleh : Amazon Dalimunthe | Kamis, 25 Februari 2021 - 06:50 WIB

INDUSTRY.co.id - JAKARTA — Penyelenggaraan Festival Film Indonesia (FFI) tahun 2021 diharapkan kembali akan melibatkan kaum Jurnalis Perfilman. Karena berdasarkan sejarahnya, FFI sejak digelar tahun 1955 digagas dan dikerjakan oleh wartawan sebagai bentuk apresiasi terhadap karya perfilman Indonesia.  Demikian dikatakan oleh  Ahmad Mahendra  selaku Direktur Perfilman Musik Dan Media Baru (PMMB), Kemendikbud RI. 

“Insya Allah, kalau saya masih di sini, saya akan menempatkan wartawan di tempat yang layak,” katanya di kantornya di kawasan Senayan Jakarta,  Selasa lalu. 

Wartawan senior Yan Widjaya mengisahkan bahwa pada tahun 1955 saat FFI pertama digelar, digagas dan dikerjakan oleh wartawan. Dengan penggerak utamanya yakni Usmar Ismail, yang saat itu menjadi pewarta di majalah Stars News. Demikian pula pada penyelenggaraan selanjutnya, FFI selalu dikerjakan dan melibatkan  wartawan secara aktif.

Sayangnya, menurut Yan Widjaya belakangan, wartawan seperti sengaja ditinggalkan sebagai bagian aktif kegiatan FFI. “Tahun 2021, tepat 100 tahun Usmar Ismail. Alangkah baiknya kita rayakan dengan mengembalikan wartawan kembali menjadi bagian aktif gelaran FFI mendatang,” kata Yan Widjaya.

Yan Widjaya melanjutkan bahwa banyak sekali cacat dalam penyelenggaraan FFI yang bisa membuat masyarakat memandang FFI tidak kredibel sebagai satu festival bergengsi. "Misalnya ada film belum lolos sensor dari LSF bisa ikut dan menang FFI. Juga ada film yang  belum tayang di bioskop. Meski kemudian, ada perubahan peraturan, belum tayang bioskop tidak apa-apa, karena ada OTT,” katanya.

Cacat yang lain, masih menurut Yan, kategori pemain anak-anak dihilangkan. Dan harus bertanding dengan aktor senior.

Wartawan  senior lainnya, Wina Armada Sukardi menjelaskan sejak FFI ditangani BPI yang sekarang sedang demisioner, memang tidak bersahabat dengan wartawan. Wina menjelaskan, BPI memang ada di Undang- Undang, dan anggotanya diangkat oleh Keppres. Masalahnya badan hukum BPI dalam UU tidak jelas dan kontroversial.

“Mereka hanya Swasta Mandiri, tapi diubah badan hukumnya menjadi Perkumpulan oleh mereka sendiri. Ini men-downgrade diri sendiri. Turunannya, hibah dari negara hanya boleh sekali, karena BPI hanya sebagai badan hukum Perkumpulan, bisa kena korupsi kalau menerima bantuan,” katanya.

Kedua kewenangan BPI, disebutkan mengadakan FFI, membuat film dan sebagainya. “Ihwal membuat festival film, bukan berarti mencaplok penyelenggaraan FFI. Bikin banyak festival film di Indonesia. Dua tahun silam, kita mau memboikot dan menggugat, tapi kita urungkan. Jadi, harusnya BPI bikin festival film sendiri, dan memasarkan film Indonesia. Tapi itu tidak mereka lakukan. Malah mencaplok FFI,” kata Wina.

Ihwal FFI, menurut Wina Armada, wartawan sejatinya berposisi sebagai pelaku, bukan pelengkap. Karena wartawanlah yang sejak awal  membikin FFI. “Jadi kita bukan sekedar pengemis yang minta dilibatkan. Tapi founder FFI. Tapi saat ini, FFI diklaim hanya milik asosiasi. Di luar itu, minggir saja,” katanya. (AMZ)