Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Minta Perlindungan Komisi III Soal Merek

Oleh : Amazon Dalimunthe | Minggu, 21 Februari 2021 - 09:19 WIB

INDUSTRY.co.id - JAKARTA - Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Hayam Wuruk Jakarta Barat, Chandra Suwono berharap ada perhatian dari Komisi III DPR RI agar melindungi pengusaha lokal  yang telah berkontribusi  bagi perekonomian bangsa. Hal ini disampaikan menyikapi perseteruan merek dagang cairan anti karat antara Get All 40 dengan WD 40.

Chandra Suwono menyampaikan keprihatinnya dengan persoalan yang menimpa Get All 40. Dia ikut bicara  karena Benny Bong, pemilik Get All 40,  adalah pengusaha lokal yang juga anggota koperasi yang dia pimpin.

“Sebagai ketua koperasi dan juga seorang pengusaha, saya memberikan apresiasi keputusan HKI yang mengabulkan gugatan Get All-40 dan menerbitkan kembali sertifikat baru,” ujarnya di ruang kerjanya di kawasan Wayam Wuruk, Jakarta Barat. 

Menurut Chandra, Get All-40 sudah memiliki hak paten sejak 2008. Pada saat itu WD 40 belum memiliki hak paten di Indonesia. Kemudian sekitar tahun 2011 produk anti karat asal Amerika mendaftarkan hak patennya dengan  4 kategori.
“Setelah mendapatkan hak paten tersebut , pihak WD 40 malah menggugat Get All-40. Akhirnya tahun 2015 WD 40 menang  gugatan sehingga sertifikat HKI Get All 40 dicabut.  Proses hukumnya alot hingga sampai Mahkamah Agung,” cerita Chandra.

Tahun 2019, Get All 40 mendapat peluang untuk bisa menggunakan kembali merek dagangnya melalui Perpres No. 90 thn 2019 tentang tata cara Banding Merek di HKI. “Kesempatan itu dimanfaatkan Get All-40 sampai akhirnya menang Banding. Kemudian Get All-40 minta ganti rugi kepada WD 40,” papar Chandra.

Proses selanjutnya, Get All-40 mengajukan gugatan pada Agustus 2020. Namun gugatan baru disidangkan pada 6 Januari 2021, dengan alasan WD 40 perusahaan asing  sehingga harus nunggu 3 bulan untuk melengkapi dokumen. "Menurut saya aneh, di jaman yang serba cepat dan digital seperti sekarang ini hanya untuk melengkapi dokumen membutuhkan waktu selama itu,” kata Chandra.

Namun pada sidang tanggal 6 Januari, pihak WD 40 tidak hadir, beberapa hari kemudian muncul gugatan balik yang meminta pengadilan mencabut sertifikat HKI Get All 40. Sidangnya digelar pada Rabu 10 Februari lalu. “Dalam gugatannya, pengacara WD 40 ternyata tidak mempunyai legal standing sehingga ditolak hakim,” ungkap Chandra.

Menurut Chandra, pihak WD 40 melakukan gugatan balik untuk mencabut sertifikat Get All 40 seperti yang mereka lakukan di tahun 2015. “Di sini saya melihat tidak adanya itikad baik dari WD 40. Karena dengan dia menggugat kembali Get All 40, artinya kasus ini menjadi rancu karena pada satu objek dengan para pihak yang sama, tapi ada dua gugatan. Ini menyalahi mencederai hukum Indonesia, ini juga mencederai asas peradilan Indonesia yang sederhana, cepat dan murah,” jelas Chandra.

Karena kasusnya berlarut-larut sehingga  tidak ada ketetapan hukum yang pada akhirnya menyulitkan dan bisa mematikan bisnis pengusaha lokal seperti Benny Bong, Chandra meminta perhatian Komisi III DPR RI untuk intens terhadap kasus ini karena ini menyangkut harga diri bangsa.

Sebagai ketua koperasi yang mengurusi ribuan pengusaha, menurut Chandra, Get All 40 sudah membuktikan memberikan kontribusi  terhadap ekonomi bangsa, salah satunya dengan mempekerjakan banyak karyawan.

“Harusnya pemerintah memberi dukungan berupa kepastian hukum dan ruang  berinovasi bagi produk-produk lokal. Tidak hanya kepada Get All 40, tetapi  juga pada produk-produk lainnya.  Sehingga produk-produk lokal memiliki daya saing di dalam negeri dan dunia internasional,” harapnya. (AMZ)