Genjot Investasi, Bahlil Ke Bos Hipmi: Saya Minta yang Didorong Pengusaha yang Benar, Kalau Tidak Bagus, jangan! Karena Ini Negara Bos...

Oleh : Candra Mata | Senin, 15 Februari 2021 - 12:39 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) baru-baru ini melakukan kolaborasi dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di Bidang Penanaman Modal. 

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kerja sama yang dilakukan dengan HIPMI. 

Menurut Bahlil, poin-poin penting yang tercakup dalam nota kesepahaman tersebut, antara lain pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/ atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/ Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta kolaborasi antara pengusaha besar dan pengusaha kecil.

Dimana BKPM bertindak sebagai koordinator dalam melakukan penilaian kinerja PTSP dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah serta kinerja PPB Kementerian/Lembaga. 

Dalam hal ini, BKPM akan melibatkan HIPMI sebagai tim penilai kinerja K/L dan daerah dalam memberikan pelayanan investasi. 

Untuk itu, Bahlil menegaskan jika ada pemerintah daerah yang tidak memberikan pelayanan investasi dengan baik, maka sanksi yang diberikan sampai dengan penundaan Dana Alokasi Umum daerah.

Saat ini setiap investasi yang memperoleh insentif, wajib mengalokasikan sebagian pekerjaannya ke pengusaha daerah.

Selanjutnya akan dibentuk Tim Independen dari BKPM, untuk menghindari terjadinya nepotisme.

“Saya minta kepada HIPMI, jadi yang didorong itu pengusaha yang benar. Jangan yang bisnisnya gak jelas. Ini harus kolaborasi. BKPM akan bentuk Tim Independen. Kalau bagus silahkan pakai HIPMI. Kalau tidak bagus, jangan! Karena ini negara,” tegas Bahlil dalam keterangan resminya seperti dilansir redaksi Industry.co.id pada Senin (15/2/2021).

Mantan Ketua Umum HIPMI periode 2015-2019 ini menjelaskan bahwa investasi merupakan salah satu instrumen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, di mana konsumsi menjadi komponen terbesar dalam pertumbuhan ekonomi, yaitu 57-60%, sedangkan investasi sebesar 30%.

Menurut Bahlil, lapangan pekerjaan merupakan salah satu faktor penentu dalam mendorong sektor konsumsi dan bermuara pada investasi.

“Dalam rangka percepatan investasi, BKPM membangun satu strategi bahwa kita harus menjemput bola serta strategi percepatan untuk memberikan perizinan berusaha. 

"Jadi pengusaha tidak boleh mengatur negara, negara yang mengatur pengusaha, tetapi negara tidak boleh semena-mena karena pengusaha ini adalah pahlawan yang menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan negara,” ujar Bahlil.

Sementara itu, Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming menyampaikan terima kasih kepada Kepala BKPM atas kerja sama yang dilakukan. Kolaborasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) terkait bagaimana investor asing dapat bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurut Maming, hal ini menjadi energi baru bagi peningkatan pengusaha yang ada di daerah maupun nasional. Jangan sampai pengusaha asing mempunyai kekuatan ekonomi yang hebat di Indonesia karena memiliki seluruh fasilitas dari hulu sampai dengan hilir.

“Kita tidak menolak asing. Kita sangat menerima investor-investor dari asing, hanya kita meminta adanya intervensi dari pemerintah, khususnya BKPM agar kerja sama dengan pengusaha nasional dan pengusaha daerah, sehingga bersinergi dan saling bercengkraman bersama-sama untuk menuju ekonomi Indonesia yang lebih baik lagi,” tandas Maming.