Pemerintah Siapkan 8 Strategi Khusus Pengelolaan Minerba di Indonesia

Oleh : Hariyanto | Jumat, 12 Februari 2021 - 13:21 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kebijakan minerba Indonesia digambarkan sebagai satu bentuk rumah dimana baseline dari kebijakan yang di atur tersebut adalah neraca sumber daya dan cadangan minerba yang dimiliki. Pondasi yang memperkuat rumah tersebut adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3,.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid pada acara Sosialisasi Kebijakan Mineral dan Batubara di Indonesia di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

"Rencana pengelolaan minerba nasional selalu mempertimbangkan daya dukung sumber daya manusia dan lingkungan (menurut data dan infomasi geospasial dan tematik), pelestarian lingkungan hidup, rencana tata ruang wilayah atau zonasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, prioritas pemberian komoditas tambang, jumlah dan luas wilayah pertambangan, hingga ketersediaan sarana dan prasarana," jelas Wafid.

Menurut Wafid, perkembangan industri pertambangan dewasa ini, membutuhkan strategi khusus bagi pemerintah dalam mengimplementasikan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara agar bisa beradaptasi sesuai perkembangan zaman.

Wafid mengungkapkan ada 8 (delapan) strategi kebijakan dalam mengelola wilayah pertambangan. Pertama, iklim investasi yang kondusif sesuai dengan karateristik unik pertambangan demi menjaga keberlangsungan usaha. 

Kedua, kaidah pertambangan yang baik. Ketiga, pertumbuhan dan perkembangan ekonomi lokal dan nasional. Keempat, penggunaan dan pengembangan tenaga kerja dan produk dalam negeri.

Selanjutnya strategi kelima adalah adanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang terdiri dari pemasaran dan/atau penjualan serta pengendalian produksi. Keenam, peningkatan nilai tambah melalui pengembangan industri nasional yang terintegrasi dan berdaya saing tingggi. Ketujuh, penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan yang terakhir, dukungan terhadap pengembangan industri daur ulang.

Nantinya, ke-delapan strategi khusus ini diharapkan sebagai jawaban dalam menjamin pengelolaan sumber daya mineral dan batubara secara adil, transparan, dan akuntabel serta berkelanjutan, menjamin prinsip-prinsip konservasi dalam upaya pemanfaatan minerba dan menjamin kepastian hukum dan berusaha.