Dinilai Ada Transaksi Elektronik Melanggar Hukum, Kominfo Blokir Tiktokcash?

Oleh : Hariyanto | Jumat, 12 Februari 2021 - 13:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran kepada situs Tiktokcash yang menjanjikan reward berupa uang setelah melakukan bwberapa kegiatan termasuk menonton video di platform TikTok. 

Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi, menyatakan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan sesuai permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin," ungkap Dedi di Jakarta, Rabu (10/02/2021).

Dedi mengungkapkan bahwa pemblokiran tersebut tidak hanya dilakukan untuk situs, tetapi juga mencakup media sosial yang terafiliasi ke situs tersebut. "Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," tegasnya.

Dedi beralasan, pemblokiran tersebut dilakukan karena situs itu melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum. "Alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum," jelas Dedy.

Kasus TikTok Cash ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian/lembaga. Situs tersebut melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok. 

Bahkan, untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya.

TikTok Cash menerapkan sistem di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung agar dapat meningkatkan keuntungan. Kemudian, saldo sejumlah tertentu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.

Konsep TikTok Cash juga sama dengan Vtube yang telah dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK sebagai entitas investasi. 

Vtube menjanjikan penghasilan mulai Rp200 ribu hingga jutaan rupiah per bulan hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.

Tim AIS Kemenkominfo telah melakukan tindak lanjut terhadap 82 konten yang direkomendasikan instansi sektoral sejak Januari 2021.