Simak Baik-baik! Menperin Agus Tegaskan Relaksasi PPnBM Berlaku untuk Kendaraan Mesin 1.500 cc ke Bawah

Oleh : Ridwan | Jumat, 12 Februari 2021 - 10:10 WIB

INDUSTRY co.id - Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto manyambut baik usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terkait relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.

Penyesuaian terhadap tarif PPnBM dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menggairahkan kembali industri otomotif dan meningkatkan investasi di sektor tersebut.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang menerangkan bahwa PPNBM akan mulai berlaku pada Maret 2021.

"Relaksasi PPNBM akan berlaku untuk kendaraan dengan mesin 1.500 cc ke bawah," ungkap Agus saat dikonfirmasi (11/2/2021).

Menperin menyampaikan bahwa relaksasi PPNBM di tiga bulan pertama ialah 100 persen, tiga bulan kedua 50 persen dan tiga bulan ketiga 25 persen.

Sementara target diberikannya PPNBM ini ialah lompatan awal pemulihan ekonomi Tanah Air.

"Targetnya ialah jumpstart ekonomi, karena sektor otomotif dan pendukungnya sangat penting. Kontribusinya terhadap PDB nasional 6-7 persen," ucap Agus.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dengan skenario relaksasi PPnBM yang dilakukan secara bertahap maka diperkirakan akan terjadi peningkatan produksi mencapai 81.752 unit.

Selain itu, tambahnya, relaksasi ini akan menambah pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun, sehingga terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun.

Airlangga menilai pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya. Terlebih industri otomotif memiliki keterkaitan dengan industri lainnya, dengan kontribusi industri bahan baku sekitar 59 persen dalam industri otomotif.

"Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun. Industri otomotif juga merupakan industri padat karya, saat ini lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor," ungkapnya.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, pemberian stimulus tersebut juga diterapkan di beberapa negara untuk mendorong pemulihan di tengah pandemi Covid-19.

Misal, Malaysia yang memberikan diskon pajak penjualan sebesar 100% untuk mobil yang dirakit di dalam negeri dan diskon 50% untuk mobil yang dirakit di luar negeri. Selain itu, China, Jerman, serta Prancis membuat kebijakan subsidi untuk kendaraan mobil listrik sejak 2020.

"Selain itu, terdapat kebijakan subsidi untuk kendaraan mobil listrik yang dilakukan oleh Tiongkok, Jerman, dan Prancis yang sudah diimplementasikan pada 2020," pungkas dia.