Tamat Riwayat Tiktokecash, Melanggar Hukum Resmi Diblokir

Oleh : Wiyanto | Rabu, 10 Februari 2021 - 14:58 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Situs TikTok Cash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok, diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai "transaksi elektronik yang melanggar hukum".

TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan seperti "pekerja sementara" seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga "general manajer" seharga Rp49.999.000 masa berlaku 365 hari.

Pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," kata Catherine kepada.

TikTok meminta pengguna mereka berhati-hati terhadap tawaran seperti itu.

Wiyanto

Redaktur

Wiyanto Lulusan UIN Syarif Hidayatullah dan kini menempuh jenjang Megister Ekonomi Islam di Paramadina. Meliput sektor keuangan dan Pertanian serta sektor riil. Tulisan membantu masyarakat dan pemerintah dan investor memahami peta ekonomi secara menyeluruh

Lihat semua artikel →