Waduh! Maskapai Hanya Terbangkan 15 Penumpang, Komisi V 'Tegor' Kemenhub: Berikan Stimulus, Jangan Sampai Mereka Gulung Tikar

Oleh : Candra Mata | Selasa, 09 Februari 2021 - 17:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat rapat dengan jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kemarin, mendesak agar kemenhub segera melakukan berbagai langkah skema untuk memberikan stimulus kepada maskapai untuk tetap bisa menjalankan roda bisnis industri penerbangan. 

Lasarus mengingatkan, jangan sampai kedepannya maskapai dunia penerbangan terus menerus mengalami kerugian hingga gulung tikar. 

“Saya mendapat keluhan hampir dari seluruh maskapai tentang kondisi bisnis yang mereka alami akibat dari pandemi Covid-19. Apakah sudah ada skema dari pemerintah untuk membantu supaya industri maskapai pesawat tetap bisa terbang. Jangan sampai, maskapai terus menerus mengalami kerugian dan kemudian mereka tidak punya solusi,” ujar politisi PDI-Perjuangan itu dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Industry.co.id pada Selasa (9/2/2021).

Sementara Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mempertanyakan sejauh mana langkah skema pemerintah dalam memberikan stimulus terhadap industri maskapai. 

“Saat pulang kampung, saya mengalami dimana satu pesawat hanya menampung paling maksimal 15 penumpang. Saya tidak bisa membayangkan betapa besarnya kerugian maskapai tersebut. Apakah pernah ada langkah skema pemerintah? Karena kalau tidak, maskapai bisa gulung tikar dengan sendirinya. Serta, jangan sampai maskapai tetap beroperasi namun mengabaikan aspek keselamatan,” tandas politisi Partai Golkar itu.

Merespon hal itu, Dirjen Perhubungan Kemenhub Novie Riyanto mengakui bahwa pemerintah belum bisa memberikan skema insentif yang tepat. 

Sejauh ini, Kemenhub hanya memberikan stimulus untuk penumpang. Diantaranya, melalui pembebasan tarif Passenger Service Charge (PSC) dalam komponen Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang telah berakhir pada Desember 2020.

“Setidaknya, secara tak langsung hingga masa berlakunya pada akhir 2020, jumlah penumpang ikut mengalami kenaikan. Melalui tingkat keterisian penumpang atau load factor yang bisa dipertahankan lewat tarif yang lebih murah, masyarakat bisa terstimulasi untuk menggunakan transportasi udara. Alhasil, secara otomatis maskapai mendapatkan pendapatan dan kinerja keuangan yang lebih baik,” paparnya.