Siap-siap, Pembatasan Gerak Masyarakat Sampai Level Kelurahan Berlaku Selasa Besok!

Oleh : Wiyanto | Senin, 08 Februari 2021 - 09:37 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah menyebutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

Pemberlakuan PPKM Mikro berjalan mulai besok, 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

"Pemberlakukan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021," bunyi surat instruksi Mendagri tersebut dikutip Industry.co.id, Senin (8/2/2021).