PSBB Bikin Rugi...rugi! Pelaku Usaha Hotel, Mal dan Restoran Minta Tolong ke Jokowi, Ini 11 Poin Permintaannya...

Oleh : Candra Mata | Selasa, 19 Januari 2021 - 17:51 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pengusaha Nasional yang juga merupakan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani menyampaikan 11 permintaan khusus kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Permintaan tersebut merupakan respon dunia usaha atas diberlakukannya Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se-Jawa Bali hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Pasalnya, menurut Haryadi, para pelaku usaha disektor Perhotelan, Mal, Restoran dan Ritel telah mengalami kerugian yang dalam akibat kebijakan PSBB ini.

"Kita pelaku usaha meminta agar Pemerintah dapat mempertimbangkan keseimbangan antara penanganan kesehatan dengan kepastian dan kenyamanan berusaha dalam menanggulangi pandemi ini," kata Sukamdani dalam keterangannya seperti dilansir redaksi Industry.co.id pada Selasa (19/1/2021).

Selain itu, Ia juga berharap setelah 25 Januari mendatang agar tak ada lagi perpanjangan PSBB maupun PPKM.

Alasannya, selain membuat kerugian, selama ini pelaku usaha hotel, mal, restoran dan ritel juga telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam aktifitas bisnisnya.

"Pusat perbelanjaan/mal, tenant, dan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga bukan merupakan cluster penyebar COVID-19," tandasnya.

Berikut 11 Permintaan Pengusaha sektor Hotel, Restoran, Mall dan Ritel pada Pemerintah (Presiden Jokowi) terkait Kebijakan PSBB:

1. Memberikan kelonggaran kepada mal, ritel, hotel dan restoran yang telah menerapkan protokol Kesehatan agar dapat beroperasi sampai jam 21.00 dengan kapasitas dine in maksimal 50 persen. 

2. Bila kebijakan PSBB diperpanjang merugikan pengusaha khususnya sektor riil, sebaiknya pemerintah membayar UMP tenaga kerja yang dipekerjakan secara penuh.

Selain itu, memberikan bantuan dana hibah untuk mengurangi kerugian pengusaha restoran, hotel, ritel dan mal.

Di mana penyalurannya dari pemerintah melalui perusahaan sehingga kami bisa membantu memantau karyawan-karyawan kami yang mendapat bantuan dana tersebut. Hal tersebut seperti yang terjadi di Singapura.

3. Setiap menerbitkan kebijakan, ada baiknya pemerintah mengajak asosiasi-asosiasi untuk bertemu dan membahas kebijakan penanggulangan penyakit COVID-19 secara bersama. 

4. Semua pengusaha mal, hotel, restoran, ritel dan penyewa tetap harus menerapkan protokol kesehatan berkoordinasi dengan Pemda setempat. 

5. Pengusaha yang telah merestrukturisasi kredit karena terdampak pandemi tetap bisa mengajukan atau mendapatkan modal kerja tambahan baik dari dana hibah pemerintah atau dari dana perbankan. 

6. Agar pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021 tidak diperpanjang kembali.

Hal itu berdasarkan pertimbangan pusat perbelanjaan/mal, tenant, dan toko ritel modern yang sudah menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga bukan merupakan cluster penyebar COVID-19.

7. Tenant harus di support biaya sewa dan service charge-nya agar tetap bisa membuka usahanya dan berkontribusi di sektor konsumsi.

8. Pemilik properti/mal, ritel, dan tenant harus di support oleh Pemerintah Pusat & Daerah sehingga pemilik mall mampu membantu tenant di dalamnya, seperti:

- Pajak Daerah, Penghapusan/pengurangan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak hiburan, PBB.

- Pajak Pusat, Penghapusan/pengurangan pembayaran berbagai jenis pajak termasuk PPN untuk penagihan listrik dihilangkan.

Sebab, PLN juga tidak mengenakan PPN, PPH Final Pasal 4 ayat 2 atau disebut juga PPH Sewa.

9. Bantuan sosial via BPJS seperti yang sekarang sudah dilakukan dilanjutkan terus untuk level gaji Rp 5 juta ke bawah .

Hal ini karena karyawan di level ini yang paling banyak jumlahnya dan mereka ini yang akan lebih dulu kena dampaknya bila ada penutupan usaha.

Subsidi pemerintah ke karyawan yang melalui BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk pengurangan gaji dari perusahaan ke karyawannya.

10. Bila usaha di dalam pusat perbelanjaan/mal tersebut bisa tetap berjalan, maka akan memberikan multiplier effect juga ke perekonomian di sekitarnya seperti warung makan, transportasi, parkir, kost-kostan atau kontrak rumah, dan sebagainya. 

11. Pemerintah harus mempertimbangkan keseimbangan antara penanganan kesehatan dengan kepastian dan kenyamanan berusaha dalam menanggulangi pandemi ini.

Tidak hanya melulu memikirkan masalah kesehatan atau pertumbuhan ekonomi.

Keduanya perlu ditangani secara bersama dan berimbang sehingga pandemi dapat terkontrol dan ekonomi tetap bertumbuh.