22 Tenant Kawasan The Nusa Dua Kantongi Sertifikat CHSE Dari Kemenparekraf RI

Oleh : Krishna Anindyo | Sabtu, 16 Januari 2021 - 17:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Nusa Dua – 22 tenant kawasan The Nusa Dua, kawasan pariwisata yang dikelola oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata di Indonesia, telah mengantongi Sertifikat Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf).

Berarti 92% tenant di kawasan The Nusa Dua dinyatakan telah menjalankan standar-standar penerapan CHSE sesuai kriteria dan penilaian yang ditetapkan Pemerintah, guna mewujudkan kawasan pariwisata yang aman dan nyaman untuk dikunjungi wisatawan di tengah pandemi COVID-19.

Tujuh tenant terbaru yang menerima Sertifikat CHSE adalah Grand Hyatt Bali, Sofitel Bali Nusa Dua Beach Resort, The Laguna a Luxury Collection Resort & Spa, Ayodya Resort Bali, The Kenja, The Grand Bali Nusa Dua dan Kayumanis Nusa Dua Private Villa & Spa, pada minggu pertama Januari 2021.

Sertifikat CHSE tersebut diterbitkan oleh PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga sertifikasi resmi yang ditunjuk oleh Kemenparekraf untuk menilai secara independen penerapan standar CHSE, dimana hasil penilaian kemudian menjadi dasar pemberian label ‘Indonesia Care’ pada setiap usaha pariwisata yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

“ITDC terus berupaya untuk mendorong tenant Kawasan The Nusa Dua agar dapat memperoleh Sertifikat CHSE ini dimana Sertifikat ini menunjukkan semangat kebersamaan antara ITDC dan para tenant The Nusa Dua untuk bekerjasama membangkitkan pariwisata The Nusa Dua melalui penerapan protokol kesehatan secara konsisten,” tutur Managing Director The Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita melalui keterangan yang diterima redaksi pada Sabtu (16/1).

"Sertifikat CHSE untuk tenant Kawasan The Nusa Dua ini dapat menjadi daya tarik sekaligus memberi jaminan kepada wisatawan bahwa produk dan layanan yang diberikan sudah memenuhi persyaratan sehingga mampu meningkatkan kepercayaan wisatawan untuk kembali berkunjung. Selain itu wisatawan juga mempunyai pilihan akomodasi yang setara dalam hal penerapan protokol kesehatan di The Nusa Dua," tambah Ardita.

Sebelumnya, ITDC bersama empat tenant lainnya yaitu St Regis Bali Resort, The Westin Resort Nusa Dua Bali, Bali Collection dan Kagura Authentic Japanese Cuisine telah menerima Sertifikat CHSE pada bulan November 2020 yang diserahkan langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Parekraf.

Sementara sebelas tenant lainnya menerima sertifikat CHSE pada bulan Desember 2020, di antaranya: Nusa Dua Beach Hotel & Spa, Grand Whiz Hotel Nusa Dua, Inaya Putri Bali, Melia Bali, Novotel Bali Nusa Dua Hotels & Residences, Mercure Bali Nusa Dua, Museum Pasifika, Amarterra Villa Bali Nusa Dua, Courtyard by Marriott Bali Nusa Dua Resort, Bali National Golf Resort dan Marriott’s Bali Nusa Dua Gardens.

Bersamaan dengan sertifikasi CHSE tersebut, para tenant sekaligus mendapatkan Labelling Indonesia Care dari Kemenparekraf berupa Sertifikat serta Stiker “I DO CARE” yang dipasang pada lobby, reception, restoran maupun toilet hotel.

Labelling ini diberikan kepada usaha pariwisata yang dinilai sudah memenuhi protokol CHSE untuk beroperasi pada tatanan kehidupan era baru, sehingga dapat dipercaya oleh wisatawan untuk dikunjungi atau beraktivitas di tempat-tempat tersebut.

”Diperolehnya Sertifikat CHSE bagi The Nusa Dua dan tenant ini membuktikan bahwa kawasan kami merupakan destinasi pariwisata yang layak menjadi pilihan wisatawan maupun masyarakat untuk berlibur atau berkegiatan lainnya di tengah era tatanan kehidupan baru,” tutup Ardita.