Petani Sawit Minta Dipermudah Proses Klaim Kawasan Hutan

Oleh : Wiyanto | Rabu, 13 Januari 2021 - 11:27 WIB

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) berharap Presiden menegur semua perangkat yang terlibat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja Sektor Kehutanan dan Perkebunan ini.

"Sebab dalam UU Cipta Kerja sudah bagus dan kami APKASINDO setuju dengan roh UUCK tersebut," ujar Ketua DPP Apkasindo, DR (c) Gulat Medali Emas Manurung dalam konferensi pers virtual, Selasa malam (12 Januari 2021).

Tapi dalam RPP tidak sesuai dengan harapan besar yang sudah disampaikan presiden di beberapa kali pidato. "Kami menduga ada niat jahat yang terstruktur, masif dan sistimatis dalam rencana besar Presiden Jokowi memperbaiki sistem regulasi kehutanan dan perkebunan di Indonesia ini yang sudah puluhan tahun sengaja dibiarkan berantakan," tegasnya.

Makanya sejak awal dibahas Rancangan UUCK ini, kata Gulat, petani sawit APKASINDO mendukung sepenuhnya dan setelah disahkan oleh DPR RI kami juga yang pertama menyatakan dukungan penuh melalui deklarasi di 134 Kabupaten Kota dari 22 Provinsi DPW APKASINDO seluruh Indonesia. "Untuk itu kami petani sawit jangan dikhianati Tim RPP UUCK ini, kami jangan dianaktirikan," pintanya.

Satu lagi yang dianggap petani sawit sangat tidak berpihak pada petani sawit, kata Gulat, kalau kebun perusahaan terindikasi dalam kawasan hutan lindung, diberi waktu berusaha di sana selama 15 tahun. "Tapi kalau petani sawit di kawasan hutan lindung, harus segera dikembalikan kepada Negara," kata Auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ini.

Lantaran itulah, kata Gulat, di surat Apkasindo kepada Presiden meminta semua kebun sawit petani yang berada dalam kawasan hutan yang masih dalam tahap penunjukan, pemetaan dan penataan batas, berdasarkan tanda bukti hak berupa Surat Tanda Daftar Budidaya, Hak-Hak Adat, Tanda bukti Jual Beli lahan Pekebun dan Tanda Bukti Hak lainnya yang diakui masyarakat hukum adat setempat yang terbit sebelum berlakunya UUCK, dikeluarkan dari klaim kawasan hutan.

"Kami juga minta dimasukkan hak dan kepentingan rakyat yang terindikasi dalam kawasan hutan ke dalam penyusunan RPP dengan membuat pasal-pasal khusus tentang penyelesaian kepemilikan lahan pekebun sawit dan kami juga minta difasilitasi untuk mempermudah proses penyelesaian klaim kawasan hutan itu," ujarnya .