Kabar Gembira buat Warga Miskin, Mahasiswa, UMKM! Jokowi Gratiskan Bikin SIM

Oleh : Candra Mata | Selasa, 05 Januari 2021 - 11:10 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) secara cuma-cuma alias gratis.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Desember 2020 lalu.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)," demikian keterangan isi PP.

Adapun yang dimaksudkan dalam pasal 1 PP tersebut terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku juga di lingkungan kepolisian Republik Indonesia, diantaranya:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor.

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara

11. Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.

Sementara itu, terkait penjelasan yang dimaksud dengan 'pertimbangan tertentu' dalam beleid tersebut adalah masyarakat yang berprofesi sebagai penyelenggara kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan.

"Serta pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM," tulis Penjelasan PP tersebut.

Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis tersebut tetap diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis PP tersebut.