Kenaikan Rokok 12,5 persen Berlaku Februari 2021

Oleh : Herry Barus | Minggu, 13 Desember 2020 - 15:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen.

Kenaikan itu terdiri dari, industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A 16,5 persen, sigaret putih mesin IIB 18,1 persen, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B 15,4 persen.

“Untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan,” ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan, di Jakarta, Kamis 10 Desember 2020, kepada awak media Jakarta.

Masih dari keterangan Sri Mulyani, adapun kebijakan menangguhkan kenaikan produk rokok kretek tangan disebabkan oleh karakter industri sigaret kretek tangan yang mempunyai tenaga kerja terbuka.

Dengan komposisi itu, rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen. Kenaikan tarif ini berlaku pada 1 Februari 2021. 

“Ini dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan,” ungkap Sri Mulyani.

Ia memaparkan, lima aspek yang diperhatikan pemerintah, pengendalian konsumsi, tenaga kerja pada sektor hasil tembakau, petani tembakau, rokok ilegal dan penerimaan.

Sebelumnya, seperti sudah diberitakan, petani tembakau masih merasakan penderitaan dan kekecewaan akibat kebijakan menteri keuangan  yang telah menaikan cukai  dan harga jual eceran  (HJE) rokok sebebsar 23 dan 35 persen di akhir tahun 2019. Kini di masa krisis ekonomi dan pendemik Covid 19, penderitaan dan kekecewaan petani tembakau semakin bertambah bila pemerintah kembali akan menaikan cukai rokok di tahun 2021.

Ribuan petani yang tergabung dalam asosiasi petani tembakau seluruh Indonesia (APTI) dari berbagai daerah  siap datang ke Jakarta menemui presiden Jokowi untuk menyampaikan kekeberatan dan kekecewaannya. Mereka mengaku, saat Pilpres tahun 2014 maupun 2019 dulu memilih Jokowi sebagai Prresiden.  Karena itu para petani tembakau berharap Presiden Jokowi membatalkan rencana kenaikan cukai rokok di tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan  pengurus APTI  masing masing Ketua Dewan Pimpinan Nasional  (DPN) APTI Agus Pamuji, Ketua APTI Barat Suryana, Ketua APTI Nusa Tenggara Barat (NTB) Sahminudin, dan ketua APTI  Jawa Tengah Nurtantio Wisnu Broto.