DPR Desak Komnas HAM Selidiki Insiden Penembakan di Tol Japek

Oleh : Herry Barus | Kamis, 10 Desember 2020 - 13:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun meminta semua pihak untuk mengedepankan hukum dalam melihat tragedi penembakan yang terjadi antara pihak Kepolisian dengan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menewaskan enam orang dari laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, pada pada Senin (7/12/2020) dini hari.

 Adang mencermati kasus yang berkembang secara faktual, ada perbedaan informasi antara apa yang diungkapkan pihak kepolisian dengan FPI. Menurut Adang, situasi tersebut harus ditempatkan secara proporsional dan Imparsial, agar tidak terjebak pada sengketa informasi yang menyesatkan hingga pada akhirnya dapat menyebabkan situasi yang lebih buruk.

 “Adanya perbedaan penjelasan dari polda maupun FPI terkait kasus yang sebenarnya maka diperlukan suatu pembentukan tim untuk meminta penjelasan dari Kapolri tentang kasus tersebut. Jika masih ada kesimpangsiuran, maka harus dibentuk tim pencari fakta yang independen” ujar Adang melalui rilis yang diterima wartawan  Selasa (8/12/2020).

 Politikus Fraksi PKS ini menyadari para penegak hukum harus konsisten dan bersikap tegas terhadap segala bentuk tindakan yang membahayakan orang lain. "Namun dalam proses penegakan hukum harus memperhatikan ketentuan dan prosedur penggunaan senjata yang telah ditetapkan," pungkasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyesali terjadinya insiden penembakan yang menyebabkan enam orang anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) meninggal dunia oleh aparat penegak hukum di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, pada pada Senin (7/12/2020) dini hari. Arsul mendorong agar Komnas HAM melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap kejadian ini.

 "Kita sangat menyesalkan kejadian ini. Karenanya itu perlu diselediki secara mendalam dan independen," ucap politikus Fraksi PPP ini kemarin.

 Arsul menyatakan, Fraksinya mendorong Komnas HAM yang memiliki mandat UU untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang menyangkut hak dan kelangsungan hidup manusia khususnya warga negara.

 "Ini harus diselesaikan melalui jalur hukum. Komnas HAM harus menjalankan kewenangan penyelidikannya secara independen dan tanpa prasangka, baik kepada anggota Polri yang terlibat maupun terhadap anggota FPI yang menjadi korban maupun yang masih hidup," tandasnya.

 Menurutnya, hal ini penting dilakukan sebagai jalan untuk menegakkan keadilan sebagaimana yang disuarakan ormas Islam, salah satunya adalah Muhammadiyah. Ia meminta masyarakat tetap tenang, agar kejadian ini tidak menjadi komoditas politik yang justru menambah kegaduhan.

 "Kritik terhadap pemerintahan silakan terus dilakukan, karena ini negara demokrasi. Tetapi kritik tersebut tidak dilakukan dengan cara-cara yang bisa menumbuhkan kebencian antar golongan dan membelah masyarakat kita," pungkasnya.(*)