Jangan Main-main! Menteri ATR Bakal Ciduk Spekulan Tanah di Kawasan Industri

Oleh : Ridwan | Jumat, 27 November 2020 - 09:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menegaskan bahwa pihaknya akan melawan praktek-praktek spekulan tanah di kawasan industri.

"Kita akan melawan praktek tersebut dengan melakukan pengawasan yang didukung dengan Undang-Undang Cipta Kerja," katanya dalam webinar yang diselenggarakan Himpunan Kawasan Industri di Jakarta (26/11/2020).

Sofyan menuturkan, dalam UU itu dikatakan, jika ada kawasan industri ditemukan spekulan tanah, akan diberikan sanksi. Mulai dari peringatan hingga diambil tanahnya oleh negara.

"Ini akan dimonitor dalam dua tahun. Pengusahanya kita panggil, kita buat pakta integritas untuk mengembangkan kawasan industri tersebut dalam waktu satu tahun, jika jalan ditempat, akan kita batalkan haknya," tegas Sofyan.

Dia menambahkan, dalam aturan prosedur detailnya, akan diatur dalam rancangan peraturan pemerintah. Sofyan menekankan, bagi para pengusaha yang serius akan dibantu oleh pemerintah dalam berbagai hal yang menyangkut perizinan tanah atau lainnya.

"Setiap kawasan industri harus dapat menciptakan nilai tambah, jangan hanya mengejar keuntungan belaka," tegas Sofyan.

Dia menambahkan, pemilik kawasan industri harus dapat membangun infrastruktur kawasan, seperti jalan, saluran air dan lainnya.

"Kawasan industri jangan sekedar dapat izin serta haknya, melainkan manfaatkan tanah yang sudah dimiliki. Kawasan industri jangan jadi pemburu rente, karena jika demikian, tanahnya akan diambil oleh negara," tutur Sofyan.

Oleh karena itu, Menteri ATR meminta kawasan industri diharapkan tidak dijadikan spekulan tanah atau mencari keuntungan besar.

Pasalnya, beberapa kawasan industri ada yang tidak memaksimalkan penggunaan lahannya akibat ulah spekulan

"Ini merupakan masalah. Jangan sampai kawasan industri jadi spekulan tanah," jelasnya.

Dikatakan Sofyan, munculnya calo tanah atau spekulan tanah, sangat merugikan iklim investasi di Indonesia.

Menurutnya, meski, sudah mengantongi izin serta hak tanahnya, alih-alih memanfaatkan, perusahaan malah menyewakan ke perusahaan lain yang membutuhkan.