Waduh Gawat! Jutaan Buruh Linting Rokok Bakal Terancam PHK Gara-gara Kebijakan Ini

Oleh : Ridwan | Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:31 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengungkapkan mayoritas buruh linting rokok, yang merupakan perempuan, terancam kehilangan pekerjaan akibat rencana kenaikan tarif cukai rokok pada 2021.

"Rencana kenaikan tarif cukai rokok justru akan mengancam nasin buruh linting rokok," kata Ketua Umum AMTI, Budidoyo dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (15/10/2020).

Oleh karena itu, lanjut Budidoyo, pihaknya mendorong pemerintah memikirkan nasib para petani dan pekerja sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) tersebut dalam menentukan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT).

"Dan di SKT rata-rata perempuan, kalau mereka kehilangan pekerjaan, kasihan. Mereka adalah tulang punggung keluarga," katanya. 

Disebitkan Budidoyo, Industri Hasil Termbakau (IHT) telah banyak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Maka, jangan lagi dibebankan dengan naiknya CHT pada 2021.

"Untuk itu tahun depan, harapannya SKT tidak perlu naik tarif cukai dulu demi prioritas penyelamatan tenaga kerja," ujar Budidoyo.

Dia mengungkapkan, dalam APBN 2021 penerimaan CHT telah ditarget naik sebesar 4,8 persen menjadi Rp172,8 triliun. Penerimaan CHT mencapai 11,9 persen total penerimaan perpajakan.

Belum lagi termasuk retribusi daerah sebesar 10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk hasil tembakau. Secara keseluruhan, pemerintah memperoleh hingga 70 persen dari perolehan industri hasil tembakau.

"Karena penikmat IHT itu pemerintah, ya jadi harus ada keadilan untuk tenaga kerja dan petani yang sekian juta orang bergantung di sana," tegas dia.