Tempat Hiburan Harap Bersabar untuk Buka

Oleh : Wiyanto | Senin, 12 Oktober 2020 - 11:08 WIB

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai berlaku di Jakarta, Senin (12/10). Sejumlah fasilitas umum yang semula dilarang beroperasi, kini mulai diizinkan kembali meski harus memenuhi sejumlah aturan dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Namun demikian, pelonggaran tidak berlaku untuk tempat-tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke dan lainnya. Tempat-tempat tersebut masih dilarang beroperasi di masa PSBB transisi. Lansir CNN Indonesia di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Alasannya, jenis-jenis kegiatan tersebut dianggap memiliki risiko tinggi penularan covid-19.

Tempat hiburan malam diketahui sudah berhenti beroperasi sejak pertengahan Maret 2020. Meski saat itu belum ada penerapan PSBB maupun PSBB transisi, namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang mereka beroperasi untuk mencegah penularan virus corona.

Usai empat bulan pandemi melanda ibu kota, sejumlah pekerja dan pengusaha tempat hiburan malam yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta. Mereka menuntut agar Pemprov segera memberikan solusi dan mengatur protokol kesehatan di tempat-tempat hiburan malam.

Ketua Asphija Hana Suryani mengaku, kala itu pihaknya belum sempat diajak berunding merumuskan protokol kesehatan di tempat hiburan malam. Hana menegaskan, pihaknya siap menerapkan protokol kesehatan, namun Pemprov DKI tak bergeming.

"Kami ini bukan pembangkang, kami ini tidak pernah menolak protokol Covid-19. Kami orang-orang yang patuh," kata Hana saat itu.

Hana menyatakan, selama ini tempat hiburan malam kerap mendapat stigma negatif. Salah satunya tudingan jika tempat hiburan malam sebagai tempat yang berpotensi menjadi pusat penularan Covid-19.

"Kalau kita ngomongin hal itu, kita bisa lihat lagi untuk kasus yang lain ada usaha-usaha pariwisata lain, ada restoran, ada kafe yang sudah buka. Apa itu tidak menimbulkan klaster?" ujar Hana.

Saat penerapan PSBB ketat, para pekerja hiburan malam ini kembali berdemo di depan Balai Kota DKI awal Oktober lalu.

Mereka mendesak Anies mencabut PSBB karena merasa tak perlu lagi untuk menekan penyebaran virus.

Anies diketahui tak memperpanjang PSBB ketat yang telah berlangsung selama kurang lebih sebulan.

Sebagai gantinya, kini Anies menerapkan PSBB transisi yang berlaku mulai 12-25 Oktober 2020.

Penerapan PSBB transisi dapat diperpanjang otomatis hingga 8 November mendatang.