Kejaksaan Periksa 11 Saksi dan Satu TSK Terkait Korupsi PT Jiwasraya
INDUSTRY.co.id - Jakarta- Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 11 (sebelas) orang saksi dan 1 (satu) Tersangka Korporasi yang terkait dengan penyidikan umum perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 maupun untuk pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi.
Saksi saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :
A. Saksi untuk Penyidikan Umum PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu Sdr. EF. selaku Presiden Komisaris PT. Wanaartha Life
B. Saksi untuk Tersangka PT. Corfina Capital, yaitu Sdr. YH selaku Komisaris PT. Corfina Capital
C. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Millenium Capital Management, yaitu :
1. NS selaku Direktur PT Mega Capital Sekuritas
2. AZ selaku Head of Compliance PT Philip Sekuritas Indonesia
D. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Prospera Asset Management, yaitu : EI selaku Direktur PT. PAM / Tim Pengelola Asset
E. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Treasure Fund Investama yaitu Sdr. IS selaku Managing Partner Kantor Akuntan Publik Joko Sidik & Indra
F. Saksi untuk Tersangka Korporasi PAN Arcadia Capital yaitu ;
1. IY (Head of Compliance PT Binaartha Sekuritas)
2. AC(Head of Compliance PT. Mega Capital Sekuritas)
G. Saksi untuk Tersangka PT. Jasa Capital Asset Managemen yaitu :
1. FS(Head of Compliance PT OCBC Sekuritas Indonesia)
2. LH(Head of Compliance PT. Jasa Utama Capital Sekuritas)
3. AA(Head of Compliance PT MNC Sekuritas)
Sementara itu untuk pemeriksaan Tersangka Korporasi dilakukan terhadap PT. Pool Advista Aset Management diwakili oleh pengurusnya dalam hal ini Sdr. RS;
“Dari 11 (sebelas) orang saksi dan 1 (satu) Tersangka Korporasi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi, pejabat Akuntan Publik keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia, ujar Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis (8/10/2020)
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.